Ditonton Banyak Orang, Tersangka Pembunuhan Penghuni Kos Jalani Rekonstruksi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Prosesi rekonstruksi tersangka HA alias Zombie (19) atas kasus pencurian dan kekerasan berakibat hilangnya nyawa penghuni kos, di Jl Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (06/06/ 2024), didatangi banyak warga. Bahkan, menjadi tontonan masyarakat sekitar lokasi kejadian.
PERISTIWA yang terjadi pada 21 Desember 2022 silam, berada di pemukiman warga yang padat penduduk. Warga sekitar seakan membaur dengan para Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat pun mengikuti ke sejumlah lokasi yang ditunjukkan tersangka saat beraksi. Mengingat, ada sejumlah lokasi yang menjadi tempat tersangka beraksi. Sebanyak 18 adegan diperankan tersangka saat rekonstruksi.
“Ada sekitar 18 adegan yang diperankan. Secara umum, masih sama dan sesuai dengan keterangan saat pemeriksaan petugas reskrim sebagaimana di Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, ditemui di lokasi rekontruksi, Kamis (06/06/2024) siang.
Perwira menengah ini menjelaskan, tersangka memperagakan sejak bersama teman- temanya minum minuman keras. Kemudian, tersangka pamit kepada temannya untuk membeli rokok. Namun ternyata justru tidak beli rokok. Tapi malah ke tempat kos milik neneknya yang juga tempat tinggal tersangka.
Kemudian, tersangka ke arah lantai 2, menuju dapur dan mengambil pisau. Kemudian mendatangi sejumlah kamar kos guna mencari barang berharga. Namun menemukan kamar yang terkunci. Selanjutnya, menuju kamar lain yang tidak terkunci. Dan terlihat ada korban tertidur di kamar yang tidak terkunci.
“Tersangka memperagakan masuk kamar dan mengambil HP korban yang sedang tidur. Namun, korban terbangun dan mengetahui aksi tersangka. Tersangka pun panik, hingga menusuk korban ke arah dada. Dan korban meninggal,” lanjut Kasat Reskrim.
Selanjutnya, tersangka menguasai HP korban dan kembali ke lantai dua (dapur) untuk mencuci pisau. Kemudian keluar melihat ada CCTV di sebelah TKP. Tersangka memanjat pagar merusak CCTV dan berjalan menuju ke gerobak sampah untuk membuang CCTV.
“Setelah itu tersangka mengambil kendaraan dan kembali ke lokasi minum-minum bersama teman-temannya. Di bagian akhir, tersangka pergi ke Comboran untuk menjual HP korban. Alhamdulillah sinkron dan match dengan pemeriksaan sebelumnya,” jelas kasat.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 365 ayat 3 KUHP yang menyebabkan hilangnya nyawa sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya, menyatakan, pihaknya siap melakukan pembelaan. Salah satunya adalah aksi tersangka terjadi saat masih di bawah umur. ‘Saat kejadian, usia tersangka masih di bawah umur, 17 tahun 9 bulan. Salah satu pembelaan yang akan kami lakukan Pasal 80 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (aji/mat)