21 April 2025

`

Dititipi Ganja, Janda Terancam 12 Tahun Penjara

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang janda, Nurul (34), warga Jl. Kebalen Wetan, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang terancam hukuman 12 tahun penjara. Pasalnya, saat dilakukan penggeledahan, kedapatan menyimpan barang haram seberat 4,93 gram ganja.

 

 

Para tersangka dan barang bukti saat diamankan petugas.

KEPALA satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat menyatakan, penangkapan janda ini berawal dari tersangka Agus (43), warga Jl. Karya Timur, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Dalam pemeriksaan, janda ini mengaku dititipi barang dari teman laki-lakinya atas nama A. A sendiri ditangkap Polisi di Jl. Karya Timur, dan berhasil diamankan barang bukti ganja seberat 0,46 gram ganja,” tutur Kasat Reskoba, Rabu (08/08/2018).

Setelah dinterogasi, Agus mengakui memiliki barang ganja hasil membeli dari Andik, seharga 1 juta / gram. Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil membekuk Andik (40), di Jl. Baliwinata, Sawojajar 2, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Saat penangkapan tersangka A, di lokasi yang sama, dibekuk juga AB (43), dengan barang bukti 2,21 gram ganja,” lanjut Kasat.

AB alias Hariyanto (49), masih kata Kasat, adalah warga Jl. KH. Softan Yusuf, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Ia seorang Residivis di kasus yang sama, dan baru bebas, sekitar satu tahun yang lalu.

“Pada tersangka HR, diamankan barang bukti berupa ganja seberat 45,07 gram. Dirinya membeli dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas,” pungkas Kasat.

Kini para tersangka terancam pasal 114 ayat 1, serta pasal 111 ayat 1 UU nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 – 20 tahun penjara. (diy)