Disperindag Kabupaten Malang Gelar FGD, Bahas Rencana Pembangunan KIHT
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), karena potensi sumberdaya alam dan sumberdaya industri hasil tembakau di kabupaten ini sangat besar.

RENCANA pembentukan KIHT ini disamaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto, Msi, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Malang, di Hotel Solaris, Karanglo, Singosari, Selasa (26/10/2021) petang.
Hadir dalam FGD ini sebagai narasumber, Adhie Rochmanto Pandiangan Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian RI, Gunawan Tri Wibowo Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang, Shoviatusholihah, SP, MM, Kasubag Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kelautan, dan Perikanan Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Prof. Dr. Yus Mochamad Cholily, MSi, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), serta Dr. Ahmad Siboy, SH.MH, dosen Universitas Islam Malang (Unisma).

“Urgensi pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Malang ini didorong oleh potensi sumberdaya alam dan sumberdaya industri hasil tembakau. Data BPS mencatat, pada tahun 2018 luas lahan perkebunan tembakau seluas 463 hektar dengan produksi sebesar 773 ton,” kata Dr. Agung Purwanto, Msi.
Lahan seluas itu, masih kata Agung, tersebar di 7 kecamatan, yaitu Donomulyo, Kalipare, Pagak, Poncokusumo, Sumberpucung, Tajinan, dan Kecamatan Tumpang.
Mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Malang ini menambahkan, untuk industri pengolahan tembakau menempati posisi kedua untuk jenis Industri manufaktur besar dan menengah, yaitu sebanyak 41 unit atau 15,47%. Salah satunya terletak di Kecamatan Gondanglegi, Turen, dan Wagir.
Sektor industri pengolahan tembakau mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 18.622 orang atau 40,60% dari tenaga kerja yang bergerak di industri manufaktur besar dan menengah. Potensi industri pengolahan tembakau ini belum termasuk industri kecil yang berbadan hukum maupun perorangan.
“Melihat potensi-potensi ini, akhirnya Pemkab Malang berencana membangun KIHT di Kabupaten Malang. Saat ini, di Indonesia, yang sudah punya KIHT baru dua, Kudus (Jawa Tengah) dan Sopeng (Sulawesi Selatan). Kebetulan kita sudah studi banding ke Kudus. Bahkan, Pak Bupati Malang (HM Sanusi) meminta untuk diagendakan melakukan kunjungan lagi ke Kudus,” jelas Agung Purwanto.

Di hadapan para peserta FGD, Agung Purwanto menjelaskan tujuan dan manfaat dibentuknya KIHT. Pertama, meningkatkan pelayanan, pembinaan industri, dan pengawasan terhadap produksi dan peredaran hasil tembakau. Kedua, mendukung, mengembangkan dan meningkatkan, daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau. Ketiga, meningkatkan penerimaan negara berupa cukai dan meningkatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok
Mantan Staf Ahli Bupati Malang ini menambahkan, pembangunan sarana dan prasarana di KIHT akan memfasilitasi pelaku industri kecil dan menengah dalam bidang pengolahan tembakau. “Prioritas sasaran KIHT adalah pelaku industri pengolah tembakau yang masih beroperasi secara illegal. Karena itu diharapkan rencana pembentukan KIHT ini dapat direalisasikan sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat, salah satunya menekan peredaran produk hasil tembakau dan rokok illegal. Di samping menekan peredaran rokok illegal, juga merupakan salah satu upaya penegakan hukum dengan pendekatan non represif bagi pelaku industri,” terangnya.
Pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) merupakan salah satu cara yang akan memberikan stimulasi terhadap peningkatan iklim investasi dan perkembangan dunia usaha yang akan bermuara pada perkembangan ekonomi daerah. Sedangkan bagi Kabupaten Malang, pembentukan KIHT diharapkan dapat mendorong peningkatan perkembangan sektor-sektor ekonomi lainnya di sekitar kawasan dan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
Saat menjadi narasumber, Prof. Dr. Yus Mochamad Cholily, MSi, Direktur Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), menjelaskan, keberadaan KIHT ini sangat membantu Bea Cukai dalam mengawasi keberadaan industri rokok. “Kerja Bea Cukai akan sangat terbantu, karena industri hasil tembakau berada dalam satu kawasan,” katanya. (iko/mat)