MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mendera hewan ternak, terutama jenis sapi dan kambing di Provinsi Jawa Timur, telah menurunkan omset para pedagang musiman hewan kurban di Kota Malang.

SALAH SATUNYA diungkapkan Jiono (57), pedagang hewan kurban di kawasan Jalan Sulfat, Kecamatan Blimbinga, Kota Malang, Jawa Timur. “Tahun kemarin, meski ada wabah COVID-19, kami bisa menjual hingga 126 ekor kambing. Namun tahun ini, hingga H – 3 Hari Raya Idul Adha, baru terjual 24 ekor,” katanya, Jumat (08/07/2022) siang.

Penurunan omset penjualan hewan kurban tidak hanya berdampak bagi dirinya, tapi juga berdampak pula pada pendapatan peternak di desanya. Mengapa tidak jualan sapi? “Karena resiko terkena PMK lebih besar,” jawabnya.
Sedangkan untuk membawa kambing dari tempat tinggalnya di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang masuk wilayah Kota Malang, dia harus mengurus Surat Rekomendasi Ijin Masuk Hewan Ternak yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang.
Sementara itu, drh. Anton Pramujiono, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang, menjelaskan, sapi yang akan disembelih untuk kurban harus mempunyai persyaratan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Sapi yang akan dijadikan kurban cukup melampirkan SKKH. Sedangkan sapi yang divaksin adalah jenis sapi potong yang ada di lingkungan RPH (Rumah Potong Hewan) Kota Malang, sapi perah, dan pedet (sapi anakan). Sampai saat ini kami sudah menerima vaksin 300 dosis, ” pungkasnya. (mak/mat)