
SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polemik PT Avilla Prima Intra Makmur (APIM) belum selesai. Rapat kreditur pertama yang digelar pengurus PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) di Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutuskan, perusahaan yang dipimpin Sutjianto Kusuma ini harus membayar hutangnya.
ARTINYA, pengurus PT APIM yang ditunjuk PN Surabaya (dalam PKPU) menyilakan seluruh pihak mendaftarkan diri sebagai kreditur. Hal itu ditegaskan Bonar Sidabuke, salah satu pengurus PT APIM dalam rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (25/09/2020).
Bonar menyatakan, batas akhir pengajuan tagihan kreditur dalam PKPU ini jatuh Senin, 5 Oktober 2020. “Jadi, poinnya adalah para pihak yang merasa haknya belum dipenuhi oleh debitur, dipersilahkan mengajukan tagihan sebagai kreditur,” ujar Bonar.
APIM yang juga merupakan pengembang perumahan Argent Parc Sidoarjo tersebut, telah diputus PKPU pada 14 September 2020. Putusan itu ditetapkan atas permohonan dari kreditur Agus Wibisono. Dalam rapat kreditur pertama, hakim pengawas, Sutarno, juga menegaskan hal yang sama. “Semua yang merasa memiliki hak terhadap debitur harus mengajukan tagihan,” terangnya.
Dalam rapat kreditur perdana, Pengurus PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) menyatakan telah ada pihak yang mendaftar sebagai kreditor, serta menyampaikan bahwa pengurus telah dihubungi oleh para pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo yang mempertanyakan hak-haknya terkait dengan proses PKPU PT APIM.
Rapat kreditur PT Avilla Prima Intra Makmur dihadiri banyak pihak, mulai dari Bank, perusahaan, maupun perorangan.
Seperti diketahui, sampai dengan rapat tersebut ditutup, pihak debitur PT Avilla Prima Intra Makmur (dalam PKPU) belum juga menyiapkan proposal perdamaian kepada pengurus. Oleh karenanya, pengurus meminta kepada debitur, Sutjianto Kusuma selaku Direktur, agar segera menyampaikan proposal perdamaian dan menunjukan itikad baik dalam proses PKPU. (ang/mat)