23 Juni 2025

`

Dinilai Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Dua Cafe Didenda Rp 1 Juta

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kafe Loading Resto & Lounge dan  Backroom by Triangle, masing-masing dikenai denda Rp 1 juta, karena dinilai tidak menerapkan protokol kesehatan COVID-19, saat operasi Sabtu (19/09/2020) malam. Sedangkan sejumlah masyarakat  yang melanggar, disuruh membaca Pancasila dan menyanyikan Indonesia Raya.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata memimpin operasi bersama Tim Mobile Covid Hunter.

 

TIDAK HANYA itu, Tim Mobile Covid Hunter —pemburu pelanggar protokol kesehatan COVID 19—  meminta pengusaha kafe  menutup usahanya dan  menyita  KTP  penanggung jawab tempat usaha. Dari pantauan di lokasi, para pengunjung tampak saling duduk berhimpitan (tidak jaga jarak).

Petugas berdialog dengan masyarakat saat operasi.

“Sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pergub No. 53 Tahun 2020, dan Perwali No. 30 Tahun 2020, kami ingin masyarakat patuh menggunakan masker. Bagi tempat usaha, supaya selalu menerapkan physical distancing (jaga karak). Sanksi yang kami jatuhkan ini sebagai bentuk penegakkan hukum,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Loenardus Simarmata.

Usai  oeprasi di  kafe, Tim Mobile Covid Hunter melanjutkan operasi ke depan Taman Krida Budaya, Jl. Soekarno Hatta dan Jl.  Besar Ijen.  Di dua lokasi ini  petugas mendapati cukup banyak masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan, khususnya tidak  memakai masker.  Kepada para pelanggar, petugas memberikan sanksi sosial dalam bentuk  membaca Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Kombes Pol Loenardus Simarmata menerangkan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan hukum protokol kesehatan. Bahkan, dalam satu hari bisa lebih dari satu kali. “Intinya,  selama 14 hari ini, kami akan terus lakukan operasi penegakan hukum. Insyallah hasilnya akan berbanding lurus dengan penurunan jumlah positip COVID-19 di Kota Malang,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi mengungkapkan, hasil dari operasi telah melakukan beberapa pendiakan. “Selama kegiatan, mulai pukul 21.00 hingga 23.00 WIB, telah melakukan beberapa penindakan dan penerapan sanksi. Bentuknya, penyitaan KTP dan sanksi sosial,” jelasnya.

Bagi yang disita KTP-nya, pelanggar harus datang ke kantor Satpol PP untuk mengambil KTP. Namun diwajibkan membayar denda sesuai Perwali No. 30 Tahun 2020. Bahkan, pihaknya memberikan sanksi denda bagi kafe Loading Resto & Lounge dan kafe Backroom by Triangle. “Sanksi denda bagi kedua kafe tersebut, sesuai Perwali No. 30 Tahun 2020,  sebesar Rp. 1 juta,” pungkasnya. (aji/mat)