4 Desember 2024

`

Dinas Pengairan Menata Irigasi

3 min read
Kadis Pengairan Wahyu Hidayat menunjukan rencana penataan saluran irigasi
Kadis Pengairan Wahyu Hidayat menunjukan rencana penataan saluran irigasi.

Dinas Pengairan Kabupaten Malang, Jawa Timur akan melakukan penataan di sejumlah saluran irigasi. Ada 9 titik yang akan dipoles. Sejumlah bangunan yang berada di atas saluran irigasi pun terpaksa dibongkar, karena keberadaannya melanggar ketentuan. Selain itu, lahan yang ditempati milik pemerintah, dalam hal ini milik Dinas Pengairan.

Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, rencana penataan ini berawal dari program normalisasi irigasi dalam menghadapi musim kemarau 2015 silam. “Saat itu terjadi kemarau panjang, sehingga saluran irigasi tak mengalir dengan sempurna. Akibatnya, aliran air ke sawah petani pun tersendat,” katanya, Selasa (1/3/2016) di kantornya, Kepanjen.
Padahal, masih kata Wahyu Hidayat, keberadaan irigasi sangat penting bagi petani untuk mengairi sawahnya. “Karena itu, pada 2015 lalu, kami punya program melakukan normalisasi irigasi. Tujuannya, agar aliran air irigasi lancar, sehingga sawah mudah mendapatkan air, yang hasil akhirnya adalah pertanian meningkat,” terangnya.
Makanya, Dinas Pengairan Kabupaten Malang punya motto: Irigasi Teratur, Sawah Subur, Rakyat Makmur.
“Nah, berangkat dari program dan motto inilah pada 2016 ini Dinas Pengairan punya program untuk melakukan normalisasi semua irigasi di Kabupaten Malang. Bahkan, programnya kami kembangkan dengan penataan sempadan sungai. Sebab, saat melakukan normalisasi irigasi di sejumlah titik, sering ada kendala, yakni adanya bangunan di atas irigasi, sehingga alat berat kesulitan melakukan normalisasi irigasi,” jelasnya.
Penataan saluran irigasi ini nanti arahnya adalah untuk membuat ruang terbuka hijau (RTH), seperti dibuat taman. Menurut Wahyu Hidayat, ada 9 titik yang akan ditata, menyebar di 9 UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), yakni Singosari, Malang, Tumpang, Bululawang, Turen, Gondanglegi, Kepanjen, Ngajum, dan UPTD Pujon.
“Semuanya akan dibuat taman dengan panjang antara 50 meter – 100 meter. Dari 9 UPTD ini, hanya di Kecamatan Singosari yang bermasalah. Sebanyak 18 PKL (pedagang kaki lima) di Jl. Raya Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari tak mau pindah. Padahal mereka mendirikan lapak PKL di atas lahan milik Dinas Pengairan. Saat ini, lahan tersebut kami butuhkan untuk RTH,” terang Wahyu Hidayat.
Meski PKL tak mau pindah, namun Dinas Pengairan tetap akan menjalankan program penataan sempadan irigasi tersebut. “Program ini sudah kami rencanakan sejak 2015, dan akan direalisasikan 2016 ini. Dan, lagi lahan yang akan kami buat RTH itu milik Dinas Pengairan. Jadi, kami sangat berharap ada kesadaran dari para PKL untuk membongkar lapaknya,” harapnya.

Lapak PKL Harus Dibongkar
Sementara itu, Dinas Pengairan Kabupaten Malang akan menunggu para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Raya Mondoroko, Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, untuk membongkar sendiri lapaknya yang berada di atas saluran irigasi. Mereka diberi batas waktu paling lambat Minggu (28/2/2016) untuk membongkar. Namun sampai dengan Jumat (11/3/2016) 18 lapak PKL tetap berdiri.
“Jika dalam jangka waktu tersebut tidak dipatuhi pedagang, Dinas Pengairan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Camat, Polsek, Koramil dan Satpol PP,” kata Kepala Dinas Pengairan, Wahyu Hidayat, Jumat (26/2) lalu.
Dia menambahkan, program normalisasi saluran irigasi akan menjadi program yang digencarkan pada tahun ini. Selain di Banjararum, Singosari, normalisasi juga akan dilakukan di sembilan UPTD lain.
“Di delapan titik lain juga akan dilakukan hal serupa dan tidak ada masalah dengan masyarakat sekitar,” jelasnya.
Wahyu menambahkan, pemulihan saluran irigasi tersebut sudah dilakukan sesuai dengan tupoksi, salah satunya adalah dengan berkoordinasi dengan Bupati Malang.
“Bapak bupati juga sudah setuju,” tegasnya. Ia melanjutkan, proses normalisasi saluran irigasi itu sejatinya sudah dilakukan sejak sekitar September 2015. Sebelumnya, Dinas Pengairan telah mengeluarkan
Surat Perintah beberapa kali sebelum menentukan deadline 28 Februari bagi PKL untuk mengosongkan area yang rencananya akan dipakai Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut.
“Sebelumnya kami sudah membuat kompetisi desain taman yang merupakan rangkaian kegiatan normalisasi ini,” tambahnya.
Wahyu mengungkapkan, jika PKL tetap ngotot tak mau pindah, Dinas Pengairan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Satpol PP untuk menentukan langkah selanjutnya.*