Site icon `

Dinas Kominfo – Bea Cukai Ajak Masyarakat Kenali Jenis Pelanggaran Cukai

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Sebanyak 100 orang dari Asosiasi Petani Tembakau, RT/RW/Aparat Kecamatan dan Desa/APTI/Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, mengikuti Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Dinas Kominfo Kabupaten Malang di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (18/06/2021) pagi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinas Kominfo)  Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama Kantor Bea Cukai Type Madya Malang, mengajak masyarakat Kabupaten Malang untuk mengenali jenis pelanggaran cukai, mulai rokok ilegal, tembakau, dan kondisi pita cukai rokok. Harapannya, masyarakat sadar dan menolak apabila ada penawaran rokok-rokok ilegal.

 

Diskominfo Kabupaten Malang melanjutkan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (18/06/2021) pagi.

 

AJAKAN INI disampaikan Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai type Madya Malang, Bambang Triyanto, saat mengisi materi pada Sosialisasi Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) hari kedua, Jumat (18/06/2021) pagi di Hotel Savana, Kota Malang.

Para peserta Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai mengikuti materi yang disajikan narasumber dari Kantor Bea Cukai type Madya Malang.

Pada sesi ini, Bambang Triyanto, didampingi Safuan, S.Sos, M.AP, Plt Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Malang  dan Elisabeth Ludji, SE, MM., Kepala Seksi Komunikasi Publik sebagai moderator acara.

Pada sesi ini, Bambang Triyanto menjelaskan perihal himbauan kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Malang untuk mengenali jenis pelanggaran cukai, mulai rokok ilegal, tembakau, dan kondisi pita cukai rokok yang beredar. Harapannya, masyarakat sadar dan menolak apabila ada penawaran rokok- rokok ilegal tersebut.

Bambang Triyanto, Pejabat Fungsional Kantor Bea Cukai Type Madya Malang dan Avanaditya Wahyu Agung, saat menyampaikan materi, didampingi Safuan, S.Sos, M.AP, Plt Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Kabupaten Malang.

“Karena sebagian masyarakat pedesaan memang masih banyak yang membeli rokok illegal. Kondisi ini berbeda masyarakat perkotaan yang memiliki gengsi tinggi, sehingga memilih rokok dengan harga mahal, bermerek yang sudah jelas legal, ” kata Bambang Triyanto saat  ditanya wartawan.

Bambang menambahkan, bila peredaran rokok illegal tinggi, bagaimana bisa rokok legal dapat dijadikan kebiasaan baru? “Makanya kita harus rutin mengadakan sosialisasi agar lama-kelamaan keberadaan rokok illegal semakin terkikis dan rokok legal semakin eksis,” harapnya.

Elisabeth Ludji, SE, MM, Kepala Seksi Komunikasi Publik, menyampaikan fun game dengan berbagai pertanyaan kepada peserta di sesi terakhir hari kedua sosialisasi.

Sebelumnya, dalam sosialisasi, Bambang juga menerangkan perihal materi mengenai latar belakang, pemahaman, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 206/PMK.07/2020. Menurutnya, dalam peraturan ini, ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya.

Bambang menjelaskan,  dana tersebut akan dialokasikan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat (50 persen), penegakan hukum (25 persen), dan kesehatan (25 persen). Karena itu diperlukan sinergi dari pemerintah daerah  dengan instansi/kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT.

Sementara itu, pada sesi kedua  Sosialisasi Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,  Avanaditya Wahyu Agung dari Kantor Bea Cukai type Madya Malang, menyampaikan  materi identifikasi desain pita cukai. Menurutnya, sesuai ketentuan, setiap tahun desain pita cukai selalu mengalami perubahan. Demikian pula dengan teknik identifikasinya juga  selalu berkembang.

“Oleh sebab itu, masyarakat, instansi terkait,  dan setiap pegawai Bea Cukai,  dituntut untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan menyesuaikan diri dengan kebutuhan tugas pengawasan dan pelayanan,” ujar Avanaditya Wahyu Agung.

Agung menambahkan, desain pita cukai tahun 2021 bertemakan biota laut. Tema tersebut dipilih karena Indonesia merupakan negara maritim. “Dengan warna dasar kertas yang kebiruan, pita cukai tahun 2021 juga dilengkapi dengan berbagai fitur keamanan yang mirip dengan uang kertas, seperti hologram, serat mikrofiber, dan cetakan tajam. Untuk melihat keaslian pita cukai dapat menggunakan tiga cara, yaitu secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, dan pancaran sinar ultra violet (UV),” jelasnya.

Sementara itu, saat sosialisasi hari pertama, Kamis (17/06/2021), Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi  dan  Wakil Ketua Komisi III DPRD Abdullah Satar, lebih menekankan agar sumber dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)  dipakai untuk  pembangunan di Kabupaten Malang.

Terpisah, Elisabeth Ludji, SE, MM, Kepala Seksi Komunikasi Publik mengatakan, di sesi terakhir hari kedua ini,  panitia  menyajikan fun game dengan berbagai pertanyaan. “Game fun  ini  untuk memberikan semangat bagi para peserta sosialisasi. Karena sejak kemarin mereka mendapatkan materi perihal sosialisasi. Dalam game fun ini, bagi peserta yang bisa menjawab,  akan mendapatkan hadiah. Panitia  telah menyiapkan bermacam doorprize,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bagai wujud komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal, Bupati Malang, Drs. HM  Sanusi, MM, membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Hotel Savana, Kota  Malang, Jawa Timur, Kamis (17/06/2021) sore.

Acara yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang ini, mengambil tema Gempur Rokok Ilegal.  Dalam kegiatan  ini, Diskominfo  Kabupaten Malang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,  dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang.

Kegiatan yang bersifat mengedukasi ini diikuti kurang lebih 100 orang, terdiri dari Asosiasi Petani Tembakau, RT/RW/Aparat Kecamatan dan Desa/APTI/Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) se-Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang, saya menyampaikan terima kasih, khususnya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Malang, serta semua pihak yang telah berpartisipasi. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat, utamanya untuk menurunkan pelanggaran cukai di wilayah Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Tirtoyudo,” kata Bupati Malang.  (div/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version