23 Maret 2025

`

Dinas Kominfo Ajak Masyarakat Tumpang Berantas Rokok Ilegal

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (Bea Cukai), Malang, tak bosan-bosan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Kali ini, sosialisasi diberikan kepada masyarakat Tumpang, dipusatkan di Pawon Bromo Cafe & Resto, Jl. Raya Kebunsari 662, Kecamatan Tumpang, Selasa (15/12/2020) siang.

 

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, SE, MSi, bersama nara sumber dan peserta Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Tumpang.

 

DI HADAPAN kurang lebih 40 undangan, yang terdiri dari  perwakilan  perangkat desa se Kecamatan Tumpang, pelaku usaha rokok, perangkat kantor Kecamatan Tumpang, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, SE, MSi, menjelaskan, Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal ini sangat penting.

Bambang Triyanto, Kepala Subseksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang, menyampaikan materi Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Tumpang.

“Sebab, berkurangnya peredaran rokok ilegal akan  meningkatkan pendapatan cukai. Sedangkan hasil dari cukai itu, akan digunakan untuk kepentingan pembangunan. Bahkan sebagian besar  pendapatan cukai dipakai untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” katanya.

Karena itu, masih kata Aniswaty Aziz, untuk meningkatkan  pendapatan dari cukai hasil tembakau ini, perlu keterlibatan berbagai pihak. Selain itu, perlu pengawasan dari seluruh elemen masyarakat  untuk memberantas penyebaran cukai/rokok ilegal, termasuk memberi informasi agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan.

“Sebab, saat ini, jumlah pelanggaran cukai ilegal masih  tinggi. Hingga penghujung tahun 2020, kerugian negara  yang diakibatkan rokok ilegal mencapai Rp 4 .915.251.370. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2019 yang mencapai  Rp 3.520.802.160 dengan 57 penindakan,” terangnya.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz, SE, MSi, menyampaikan materi Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Tumpang.

Menurut Bu Anis —-sapaan akrab Aniswaty Aziz—-  hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Malang untuk meminimalisir rokok ilegal agar jumlah pelanggaran bisa direduksi. Sebab, Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini akan dikembalikan ke daerah untuk meningkatkan pembangunan di daerah, terutama pembangunan kesehatan.

Pada tahun 2020, Pemkab Malang menerima hibah anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT)  sebesar Rp 78,8 miliar. Nilainya cukup besar,  karena industri rokok  di Kabupaten Malang cukup banyak.  “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, cukai ilegal akan berakhir, ” harapnya.

Sementara itu, Bambang Triyanto, Kepala Subseksi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), menjelaskan, sosialisasi ini merupakan bentuk nyata kampanye Gempur Rokok Ilegal. “Kami harap seluruh masyarakat ikut berpartisipasi memerangi peredaran rokok ilegal. Caranya, dengan mengenali jenis pelanggaran cukai, mulai rokok ilegal, tembakau, kondisi pita cukai rokok yang beredar, dan sebagainya,” katanya.

Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal di Pawon Bromo Cafe & Resto, Jl. Raya Kebunsari 662, Kecamatan Tumpang, diwarnai dengan fun game. Panitia membagikan bermacam doorprize untuk memberikan semangat bagi 40 peserta sosialisasi. “Sengaja kita kemas dengan fun game untuk mencairkan suasana sehingga tidak monoton,” kata Safuan, S.SOS M.AP, ketua panitia. (div/mat)