Site icon `

Dimediasi Satpol PP, Dua Warung Lalapan Berdamai

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua pelaku usaha kuliner lalapan yang berjulan di Jl. Tumenggung Suryo, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya berdamai setelah dilakukan mediasi di kantor Satpol PP Kota Malang, Selasa (18/08/2020). Sebelumnya, keduanya berpolemik yang diduga terkait persaingan bisnis.

 

KASATPOL PP Kota Malang, Priyadi membenarkan jika kedua belah pihak telah bersepakat damai. Kesepakatan itu disaksikan Ketua RT, RW, Lurah, Camat, pemilik rumah di depannya yang menjadi tempat mereka berjualan.

“Semua sudah legowo. Kita transparan saja, tidak tendensi apa-apa. Masyarakat menghendaki dua orang pelaku usaha,  Cak Tomo dan Cak Rie,  tidak ada permasalahan apa- apa. Saat ini juga dipantau Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, kelurahan maupun kecamatan,” terang Kasatpol Kota Malang.

Kesepakatan tersebut, lanjut Priyadi, tertuang dalam tiga poin. Pertama, warung Cak Tomo dan Cak Thohari, diperbolehkan berjualan. Namun apabila sewaktu-waktu lahan tersebut digunakan Pemerintah Kota Malang ataupun Pemerintah Provinsi Jatim, pemilik warung atau tempat usaha sanggup pindah tanpa menuntut apa pun.

Poin kedua, tenda warung Cak Tomo dikecilkan dan dimundurkan dari posisi saat ini. Sehingga ada lahan lebih luas untuk parkir dan tidak mengganggu akses Jl. Cibuni 1. Poin ketiga, apabila mengingkari kesepakatan ini, akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut  Priyadi  menjelaskan,  lahan yang digunakan tersebut milik provinsi dan bagian dari badan jalan. Jika nantinya dibutuhkan, sesuai kesepakatan, mereka harus pindah “Contohnya Jalan Borobudur dan Jalan Soekarno Hatta. Ketika dibutuhkan tentu harus pindah. Jika belum dibutuhkan, bisa dimanfaatkan dengan menjaga kebersihan, protokol kesehatan. Di sini tidak ada yang menang kalah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP melakukan penertiban Warung Cak Tomo. Lantaran warung tersebut menggunakan fasilitas umum. Dianggap mengganggu lalu lintas. Aksi pentertiban tidak ada tendensi terhadap satu pihak. Setelah menjadi perbincangan, kedua belah pihak dipanggil Satpol PP Kota Malang, menghadirkan sejumlah pihak untuk mediasi. (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version