8 Oktober 2024

`

Dilarang BAB di Tempat Terbuka

2 min read

*Reporter : jull dian

Demi mewujudkan lingkungan yang sehat, Muspika Kepanjen melakukan deklarasi ODF (Open Defacation Free) atau bebas dari buang air besar di tempat terbuka. Penandatanganan dilakukan di Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  Selasa (24/4/2018) siang.

 

Muspika Kepanjen, Kabupaten Malang mendeklarasikan OFD di Desa Senguruh, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

CAMAT KEPANJEN, Abai Saleh menyampaikan, kegiatan tersebut untuk mendukung program Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna yang mentargetkan tahun 2019 Kabupaten Malang sudah bebas ODF.

“Untuk mendukung program Bapak Bupati Malang, warga Kepanjen melakukan deklarasi ODF. Kita ingin lingkungan yang sehat dan terjaga,” terang Camat Kepanjen, Abai Saleh.

Dengan adanya deklarasi ODF, Abai berharap akan timbul kesadaran di setiap warga untuk melakukan buang hajat di tempat yang seharusnya, seperti di  jamban yang tertutup dan sesuai standar.

“Deklarasi ini untuk memberi kesadaran kepada warga, bahwa buang air besar di tempat terbuka tidak sehat. Karena, selain kurang sedap dipandang mata, juga bisa menularkan penyakit. Harapan kami, dengan deklarasi yang ditandatangani oleh Muspika, Kades dan Lurah se Kepanjen, mereka bisa menegur warganya jika BAB (Buang Air Besar) di tempat terbuka. Bila perlu ada sanksi tegas,” ungkap Abai.

Untuk mewujudkan ODF di Kecamatan Kepanjen, melalui jajarannya, Abai Saleh saat ini gencar melakukan pendataan, siapa saja warga Kepanjen yang kurang mampu yang belum mempunyai WC atau kakus yang sehat di rumahnya.

“Kita sementara ini sedang melakukan pendataan siapa saja warga Kepanjen yang tidak punya kakus. Mereka akan kami buatkan kakus yang sehat,” tegas Abai Saleh.

Untuk pengadaan kakus bagi warga Kepanjen yang kurang mampu, Camat Kepanjen akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang.

“Selain berkoordinasi dengan DPKPCK, kita juga akan menggandeng pihak swasta untuk pemanfaatan CSR (Corporate Social Respobbility) untuk pengadaan jamban bagi warga kurang mampu, seperti yang kita lakukan dengan PLTA Sengguruh sekarang ini,”papar Abai.

Menurut Camat Kepanjen,  saat ini,  dari 14 desa dan kelurahan yang ada di Kepanjen, 3 desa serta 1 kelurahan telah menandatangani deklarasi ODF sampai di tingkat RT. “Ke depan, kita akan segera himbau kepada desa atau kelurahan agar segera melakukan deklarasi ODF,” tegas Abai Saleh.

Sementara itu, menurut Kepala Desa Sengguruh, Herry Purnomo, di desanya 22 rumah telah mendapat bantuan pengadaan kakus gratis yang diperoleh lewat CSR PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) Sengguruh.

“Dulu, ada 25 kakus. Namun setelah ada program kakus gratis dari CSR PLTA Sengguruh sebanyak 22 rumah, sekarang ini di Desa Sengguruh tinggal 3 rumah yang belum mempunyai kakus sehat. Secepatnya,  untuk tiga rumah ini,  akan kami usahakan pengadaannya,” pungkas Herry Purnomo. (*)