19 Mei 2025

`

Dijanjikan Kerja di Dishub, CPNS Ditipu Rp 77 Juta

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Supriyanto (46), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya, ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Simokerto Surabaya, karena diduga melakukan penipuan bermodus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perhubungan.

 

 

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Simokerto.

SUPRIYANTO merupakan satu dari dua pelaku penipuan yang berhasil diamankan Polisi dalam kejadian ini. Seorang pelaku lain,  berinisial BB yang juga kakak tersangka Supriyanto, masih dalam pengejaran Polisi. Dalam aksinya, para pelaku menipu korban rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Alfina Firda,  warga Jalan Sidokapasan, Surabaya.

Untuk meyakinkan korban serta melancarkan aksinya, tersangka Supriyanto mengaku dinas sebagai operasional di Dinas Perhubungan. Selain itu,  tersangka juga menunjukkan foto serta kartu tanda pengenal lengkap dengan pakaian pegawai Dinas Perhubungan.

“Dengan cara seperti ini, korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang Rp 77 juta dari total Rp 150 juta yang telah disepakati sebelumnya,” jelas Kapolsek Simokerto, Kompol Masdawati Saragih, Kamis (31/10/2019).

Usai membayar, korban sempat menerima pakaian dinas dan kartu tanda pengenal PNS Dinas Perhubungan Laut. Namun oleh kakak tersangka,  pakaian dinas untuk korban ditarik kembali, dengan alasan untuk dilengkapi atribut Dinas Perhubungan Laut.

“Saya hanya bertugas meyakinkan korban saja. Selebihnya, untuk masalah transfer dan pembuatan pakaian serta yang lain-lain adalah kakak saya,” kata tersangka Supriyanto.

Dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, bukti transfer, SK penerimaan CPNS palsu, surat pemberitahuan penerimaan CPNS palsu, sebuah telepon genggam dan 1 bendel surat kemenhub serta tanda pengenal. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tentang perkara Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara. (ang/mat)