Diduga Peras Pemohon SHGB, Polisi OTT Pejabat BPN Kabupaten Malang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Anggota Reskrim Polresta Malang Kota, menangkap W, salah satu oknum pejabat di lingkungan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Malang, di kawasan Jl. Dieng, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (20/02/2023) lalu. Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini dilakukan karena ada korban yang melapor ke Polisi.
KASAT Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrian Prayoga, menerangkan, ada korban yang melapor terkait dugaan pemerasan. “Benar, ada penangkapan salah satu oknum pegawai pertanahan di Kabupaten Malang yang berkantor di Kota Malang. Inisialnya W, sebagai salah satu pegawai di kantor tersebut,” terang Bayu, saat dikonfirmasi, Rabu (22/02/2023) siang.
Ia menambahkan, salah satu oknum pegawai itu diduga melakukan pemerasan kepada korban. Saat itu, korban melakukan pengurusan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). “Dari keterangan korban, bahwa korban sudah mengurus SHGB sejak lama. Selanjutnya ada penyampaian dari oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Malang, kalau mau cepat mengurus harus mengeluarkan sejumlah uang,” kata kasat.
Namun korban merasa kalau nominal yang disebutkan oknum tersebut cukup tinggi. Bahkan tidak sesuai ketentuan pengurusan SHGB. “Karena nominalnya sangat tinggi, akhirnya korban melapor ke kami. Kemudian kami laksanakan OTT,” jelas Bayu seraya menambahkan, dari OTT itu barang bukti yang diamankan uang sebesar Rp 40 juta.
Sementara itu, Kasubag TU BPN Kabupaten Malang, Arka Wiratmanta, mengatakan, pihaknya prihatin atas ditangkapnya pegawai BPN. “Yang pertama kita prihatin. Semoga masalahnya segera selesai,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/02/2023).
Ia menambahkan, inisial W menjabat sebagai Kepala Seksi Pendafataran Hak dan Penetapan Hak di BPN Kabupaten Malang. (aji/mat)