Diduga Palsukan Dokumen, Dokter Dipolisikan Mantan Istri
1 min readSURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – GA, seorang dokter di Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan mantan istrinya ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan untuk menguasai harta gono gini yang dimiliki keduanya selama 18 tahun pernikahan.

DALAM laporan yang dilayangkan pelapor, Inggrid Wiradinata, yang tidak lain mantan istri terlapor (Dokter GA), di Polda Jatim pada akhir Desember 2018 lalu, Inggrid menyebut, dokumen-dokumen yang dipalsukan mantan suaminya menyangkut objek tiga unit rumah dari harta gono-gini di kawasan Citraland dan Graha Family Surabaya, dengan total nilai mencapai Rp 50 miliar.
“Beberapa keterangan, diduga dipalsu mantan suami saya guna menguasai harta gono gini. Dokumen-dokumen palsu itu kini digunakan untuk menggugat saya secara perdata melalui Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Inggrid didampingi kuasa hukumnya, Jefrry Simatupang SH, Selasa (08/01/2019).
Ditambahkan kuasa hukum Inggrid, keterangan palsu yang dilakukan Dokter GA itulah yang diduga digunakan untuk menerbitkan beberapa dokumen.”Selain itu juga ada cek senilai 1 juta dolar Amerika Serikat di Bank Singapura yang rekeningnya dulu dibuat keduanya atas nama bersama,” terang Jeffry kepada wartawan.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Barung Mangera ketika dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Barung mengatakan, perkara dengan laporan kepolisian nomor TBL/1658/XII/2018/UM/JATIM yang dilayangkan pelapor Inggrid Wiradinata ini, masih dalam tahap penyelidikan.
“Semua laporan kepolisian dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti. Kalau dari penyelidikan nanti ditemukan bukti-bukti kuat, akan kami tingkatkan sesuai tahapan dan sebaliknya,” jelas Barung. (ang)