Diduga Korupsi, Dosen Polinema Djebloskan ke LP Wanita
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, menangkap Dosen Polinema, Dra Sri Nur Qudri, di Perumahan Politeknik, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (18/12/2018).
SEBELUMNYA, dia dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Malang di Blimbing. Sri, merupakan terpidana kasus Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), telah diputus hukuman oleh Mahkamah Agung (MA), tahun 2012 lalu. Ia diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi, dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Ujang Supriyadi, SH, menjelaskan, Kejaksaan menjalankan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.
“Hari ini, kami mengeksekusi terpidana dari Mahkamah Agung. Selama 2 hari terakhir, kami melakukan pengintaian dengan membentuk 2 kelompok. Kedua kelompok itu, melakukan pencarian di Kampus Polinema dan juga di dirumahnya,” tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan penolakan. Namun hal itu menjadi hal biasa. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya Sri bisa ke Kejaksaan.
“Ada penolakan, itu wajar. Tapi akhirnya dia bisa menerima. Untuk itu, saya kira masih kooperatiflah. Selanjutnya, langsung dibawa ke Lapas Wanita Sukun,” lanjut Kasi Pidsus.
Beberapa barang bukti yang diamankan, di antaranya, naskah hibah (NPHD), yang ditandatangani Dr H. Soeyono, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jatim dan Ir. Budi Tjahyono, Direktur Polinema, uang tunai Rp 113.300.000, proposal P2SEM, pada lembaga Politeknik Malang, Jl. Sukarno Hatta, dengan kontak person Dra Sri Nurkudri M.Ag.
Lebih lanjut, Kasi Pidsus menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2012. Saat itu, ada bantuan dana P2SEM. Namun dalam penggunaannya, tidak sesuai peruntukan. Selain dosen di Polinema, terpidana yang juga PNS ini, juga mengajar di Universitas Brawijaya dan Universitas Negeri Malang. (ide)