Diduga Gagal Kencan, Sugeng Bunuh dan Potong Tubuh Korban
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polisi akhirnya mengungkapkan secara lengkap peran Sugeng Santoso (49), warga Jodipan, Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur dalam kasus mutilasi seorang wanita tanpa identitas di Pasar Besar Malang (PBM) beberapa waktu lalu. Selain memutilasi, tersangka Sugeng ditengarai membunuh korban terlebih dulu.


HAL INI disampaikan Kapolresta Malang, AKBP Asfuri saat ungkap kasus di Mapolresta Malang, Senin (20/05/2019).

Dari kasus itu, ditemukan barang bukti berupa gunting yang diduga dipakai untuk membunuh dan memutilasi korban, jahit sol sepatu untuk menato kaki, celana dalam, serta beberapa baju dan celana.
Sugeng sendiri adalah tuna wisma yang pernah tinggal di Jodipan dengan pekerjaan sebagai tukang rombeng (mengumpulkan barang bekas). Selain di Pasar Besar Malang, ia juga sering di berada kawasan Comboran.
“Jadi, mutilasi ini didahului dengan pembunuhan. Tersangka mengawali dengan memotong leher korban dengan gunting. Kemudian memotong-motong menjadi 6 bagian,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Asfuri saat ungkap kasus di Mapolresta Malang, Senin (20/05/2019).
Asfuri melanjutkan, awal kejadian bermula saat korban dan tersangka bertemu di kawasan Klenteng, Selasa (07/05/2019). Saat itu, korban meminta uang kepada tersangka. Namun karena tidak ada uang, diberi makan.
Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke TKP penemuan mayat mutilasi, tempat tersangka biasa tidur. Pada saat itu, tersangka memegang payudara korban dan mengajak berhubungan badan. Korban pun memegang kemaluan tersangka yang ternyata tidak bisa berdiri. Pada saat itu, korban mengaku sakit.
Tidak percaya kata – kata korban, akhirnya tersangka mengecek kemaluan korban. Bahkan memasukkan tangan tersangka ke vagina bahkan ke anus korban. Dan ternyata, kondisi vagina korban mengeluarkan darah dan berbau.
Dengan begitu, tersangka tidak bisa berhubungan intim dengan korban. Kemudian vagina korban di lakban. Sementara anus, disumpal kain. Usai aksinya, kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian dalam kondisi kesakitan.
“Setelah pergi meninggalkan korban, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali lagi. Karena kecewa tidak bisa “bermain” dengan korban, tersangka membunuh korban. Ia melakukan itu dalam kondisi sadar,” lanjut Kapolresta.
Pembunuhan itu, lanjut Asfuri, diawali dengan memotong kepala korban menggunakan gunting. Selanjutnya, tersangka membawa tubuh korban ke kamar mandi. Namun, karena tempatnya tidak cukup, maka tangan dan kaki korban dipotong-potong, hingga tubuh bisa dimasukkan ke kamar mandi.
Usai beraksi, tersangka meninggalkan korban begitu saja hingga akhirnya ditemukan warga, Selasa (14/05/2019). Kini tersangka harus meringkuk di tahanan, dan terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ide)