27 Maret 2025

`

Diduga Edarkan Sabu, Warga Pagak Diringkus

2 min read
Rony Setyawan, terduga pengedar sabu.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Roni Setyawan (25), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur,  tak berkutik ketika dibekuk jajaran Polsek Pagak, karena tertangkap tangan membawa sabu-sabu seberat 1,14 gram, Senin (23/07/2018) malam.

 

Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka Rony Setyawan.

PENANGKAPAN pengedar sabu-sabu tersebut dibenarkan Kapolsek Pagak, AKP Harnoko SE.MH. “Benar, kita telah berhasil menangkap satu orang berinisial RS yang diduga merupakan pengedar narkotika golongan 1 bukan jenis tumbuhan, yakni sabu-sabu,” terang Kapolsek Pagak, Selasa (24/07/2018).

Menurut Harnoko, penangkapan Rony bermula saat Unit Reserse Kriminal Polsek Pagak melakukan patroli rutin. “Saat melakukan patroli, sekira pukul 23.30 WIB,  kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki berada di jalan raya Sono Indah, Desa Sempol, Kecamatan Pagak dengan gelagat mencurigakan,” jelasnya.

Tanpa buang waktu, petugas segera merespon laporan warga dengan mendatangi lokasi. Benar saja,  saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati Roni sedang menunggu seseorang sembari duduk di atas sepeda motor Honda Vario N 3874 EEG.

“Begitu melihat gerak gerik tersangka yang mencurigakan, kami langsung memeriksa dan melakukan penggeledahan. Benar saja, saat kami geledah di bagasi, di bawah jok sepeda motor pelaku, kami menemukan sabu-sabu yang setelah kami timbang beratnya mencapai 1,14 gram lengkap dengan alat hisapnya,” ungkap Harnoko.

Kedapatan membawa barang haram, Roni tak berkutik saat petugas menggelandangnya ke Polsek Pagak. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai senilai Rp 625 ribu, 1 bungkus rokok yang berisi sabu-sabu, alat hisap sabu serta satu buah suntikan, serta barang bukti lainnya.

“Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai pengedar sabu-sabu, dan saat ini kami sedang berusaha mengembangkan kasus ini,” kata Kapolsek Pagak.

Karena ulahnya, Roni Setyawan kini harus menginap di ruang tahanan Polsek Pagak. Dia dijerat  Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.  (diy)