8 Oktober 2024

`

Diduga Curi Uang di Toko Deva Dewi, Warga Sumawe Ditahan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – DP (50), warga asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk petugas Polsek Klojen, di toko bahan makanan Dewa Dewi, di Jl. Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan pencurian, Sabtu (29/07/2023).

 

DP (50), warga asal Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk petugas Polsek Klojen, di toko bahan makanan Dewa Dewi, di Jl. Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas dugaan pencurian, Sabtu (29/07/2023).

KAPOLSEK Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, menjelaskan, DP ditangkap atas dugaan pencurian yang dilakukan beberapa waktu lalu. Penangkapan berawal dari laporan korban dan hasil penyelidikan di kamera CCTV di toko tersebut.

“Sebelumnya terjadi pencurian di toko bahan makanan Dea Dewi di Jl. Kopral Usman, Kecamatan Klojen. Saat itu korban kehilangan uang hasil penjualan sebesar Rp 5 juta,” katanya, Minggu (30/07/2023) siang.

Kapolsek menceritakan, setelah terjadi aksi pencurian, pemilik toko langsung membuat laporan ke Polsek Klojen. Kemudian, pihak kepolisian segera mendalami rekaman CCTV toko. “Dari rekaman CCTV itu, bisa diketahui ciri-ciri pelaku. Modus yang dilakukan adalah dengan cara pura-pura berbelanja,” lanjutnya.

Saat di hari penangkapan itu, korban melaporkan jika terduga pelaku sedang berada di toko. Kemudian Unit Reskrim Polsek Klojen segera menuju lokasi. Berdasarkan ciri- ciri yang diperoleh, akhirnya terduga pelaku ditangkap. “Kami mendapat informasi, ada seorang dengan ciri-ciri mirip pelaku. Kami segera mendatangi lokasi dan segera mengamankannya,” pungkasnya.

Setelah diperiksa, ternyata benar DP terduga pelaku yang beraksi mencuri di toko tersebut. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Klojen untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka DP dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun. (aji/mat)