24 Maret 2025

`

Buang Bayi di Tempat Sampah, Gadis Ini Disidang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Terdakwa kasus dugaan pembuangan bayi,  NR (20),  tinggal di Jl MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, menjalani pemeriksaan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (09/05/2022).

 

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH.

“AGENDA sidang hari ini adalah pemeriksaan terdakwa. Yang bersangkutan mengakui dan membenarkan seluruh dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, usai sidang di kantornya.

Eko  menambahkan, kasus pembuangan bayi tersebut berawal saat tersangka,  NR, pada  Mei 2021,  hamil sebelum menikah.  Tersangka berusaha keras menutupi kehamilannya. Lalu,  pada 04 Januari 2022,  sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka melahirkan bayi laki-laki di dalam kamar kosnya,  Jalan MT Haryono,  Lowokwaru, Kota Malang. “Proses kelahiran tanpa dibantu siapa pun,” katanya.

Selanjutnya, tersangka berniat membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Modusnya, dengan meletakkan bayi tersebut di dalam kotak kardus. Kemudian dialasi dengan rok berwarna biru.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB,  dalam keadaan sepi, tersangka membawa kardus berisi bayi tersebut dengan berjalan kaki menuju Jalan Joyomulyo Gang II Lowokwaru,  Kota Malang. Kemudian, meletakkan kardus berisi bayi di atas tempat sampah.

“Ia disangka melanggar dengan dakwaan ke satu, Pasal 77B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Dakwaan kedua, Pasal 305 KUHP,” jelas Eko.  (aji/mat)