Didakwa Pasal Berlapis, Wahyu Kenzo Keberatan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Albert Evans Hasibuan, SH, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG), dengan terdakwa Dinar Wahyu alias Wahyu Kenzo, menilai, dakwaan jaksa kepada kliennya kabur.
KARENA terkait dengan inkonsistensi JPU menguraikan identitas korban. Selain itu, jumlah kerugian yang dialami, rincian kerugian hasil audit, tidak diuraikan secara rinci.
“Kerugian dari para korban siapa saja sehingga mencapai Rp 448 miliar. Selanjutnya, terkait TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), terdapat kekaburan, karena tidak menguraikan korelasi antara kerugian para member (anggota), dengan uraian pembelian aset oleh terdakwa,” terang Albert Evans Hasibuan, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Jawa Timur, Rabu (13/09/2023) siang.
Keberatan lainnya, karena tidak diuraikan waktu (tanggal, bulan, dan tahun) terdakwa melakukan transaksi penbelian. Serta masih ada sejumlah keberatan lainnya.
Selain Wahyu Kenzo, sidang robot trading juga melibatkan dua terdakwa lainya, Chandra dan Raymond. Namun penasehat hukum Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian. “Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha, SH, menerangkan, pihaknya akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya.
“Eksepsi tersebut merupakan versi dari penasehat hukum. Sudah biasa seperti itu. Masing-masing pihak punya dalil dan itu merupakan haknya. Kami akan memberikan jawaban atas eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di sidang selanjutnya yang digelar pada Rabu (20/09/2023) mendatang,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mendakwa ketiga terdakwa. Di antaranya, pasal primer, pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yuniarti S Yudha menambahkan, JPU yang dilibatkan juga dari Kejaksaan Agung RI. Kemudian, dakwaan pasal ketiga terdakwa nyaris sama. “Pasalnya nyaris sama (ketiga terdakwa), 105, 106, 378, 372, UU TPPU,” terang Yuniarti usai persidangan perdana, Rabu (06/09/2023) lalu. (aji/mat)