18 April 2025

`

Didakwa Menipu, Dirut PT Duta Utama Promosindo Disidang

3 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang pidana penipuan dengan terdakwa Hiu Kok Wing (58) Warga Singkawang Jl Palembang Raya Blok B-7 Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Sidang Direktur Utama PT Duta Utama Promosindo mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

 

Terdakwa Hiu Kok Wing dalam persidangan.

DALAM dakwaan yang dibacakan JPU Nining Dwi Ariany di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Anne Rosiana, terdakwa Hiu Kok Ming menawarkan tanah miliknya kepada saksi korban Widjijono Nurhadi melalui saksi Njio Tjat Tjin yang berada di Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat seluas 5 Hektar.

Saksi Njio Tjat Tjin alias Iskandar dimintai tolong terdakwa Hiu Kok Ming untuk menawarkan tanah miliknya. Kemudian, saksi Njoo Tjat Tjin menceritakan hal tersebut kepada saksi T Dody Widodo dan meminta tolong mencarikan pembeli atas tanah tersebut.

Saksi T Dody Widodo kemudian mendatangi kantor PT Mutiara Langgeng, di  Jl. Kertajaya Indah No 4 Surabaya untuk menawarkan tanah kepada Widjijono Nurhadi, Direktur Utama PT Mutiara Langgeng Bersama (MLB).

Setelah mengecek lokasi tanah tersebut, saksi Widjijono Nurhadi merasa tertarik dengan obyek tanah dan akhirnya diantar saksi T Dody Widodo dan saksi Njio Tjat Tjin untuk menemui terdakwa Hiu Kok Ming di Jl. Baru Perjuangan Blok No 88 I Margamulya,  Bekasi Utara (Kantor PT Duta Buana Promosindo).

Terdakwa Hiu Kok Ming lantas menunjukkan fotocopy ijin lokasi, gambar ukur tanah, ijin pembuatan jembatan, ijin perubahan peruntukan. Kemudian terdakwa menawarkan tanah tersebut Rp. 1,7juta/m² kepada saksi Widjijono Nurhadi. Pada saat itu, terdakwa Hiu Kok Ming menjelaskan kepada saksi Widjijono Nurhadi bahwa tanah tersebut benar – benar miliknya dan sertifikatnya masih diurus di Kantor BPN Bekasi. “Terdakwa Hiu Kok Ming juga berjanji sertifikat akan terbit dalam jangka waktu 6 bulan, ” terang JPU Nining Dwi Ariany.

Dari perkataan terdakwa bahwa tanah tersebut miliknya,  membuat saksi Widjijono Nurhadi percaya, kemudian negosiasi dengan kesepakatan harga tanah Rp 1. 550.000/meter atau senilai Rp. 75.151.750.000.

Kepercayaan saksi Widjijono Nurhadi bertambah lantaran terdakwa Hiu Kok Ming memperlihatkan Surat Keterangan No.609/UM/NotPRI/XI/2012 tanggal 5 November 2012. Sehingga dilakukan pembayaran dengan BG Bank BCA hingga beberapa tahap dengan total Rp 20 miliar.

Sedangkan sisa pembayaran senilai Rp. 45 miliar, akan dibayarkan kepada terdakwa Hiu Kok Ming dalam jangka 14 hari apabila terdakwa menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang asli dan dokumen lainnya. “Namun, pada kenyataannya, surat – surat tidak pernah diserahkan, ” imbuhnya.

Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat dan disahkan di hadapan Notaris Priyatno,  terdakwa Hiu Kok Ming berjanji akan menyerahkan Asli Sertifikat Hak Atas Tanah kepada PT Mutiara Langgeng Bersama paling lama 6 bulan sejak penandatanganan perjanjian 2 Mei 2013.

“Hingga 14 Oktober 2013, Asli Sertifikat Hak Atas Tanah belum diserahkan oleh terdakwa Hiu Kok Ming dan cenderung menghindar,” kata Nining.

Kemudian, saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mencari informasi terkait tanah tersebut. “Ternyata pada 1 November 2012, terdakwa Hiu Kok Ming belum memiliki Hak Atas Tanah yang dijualnya pada tanggal 14 Desember 2012, sebagaimana Akta Pelepasan Hak Atas Tanah” ujarnya.

“Sehingga apa yang dituangkan oleh terdakwa, baik dalam Bagian Premis angka 1 maupun dalam Pasal 4 ayat (1) PPJB Akta No. 2 Tanggal 1 November 2012 dibuat dan disahkan di hadapan Notaris Priyatno, Bekasi pada Jaminan,  adalah tidak benar,” jelas Nining.

Adanya serangkaian kejadian tersebut, saksi Widjijono Nurhadi (PT Mutiara Langgeng Bersama) mengalami kerugian Rp. 30 miliar.  “Perbuatan terdakwa Hiu Kok Ming sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 378 KUHP,” pungkasnya.

Menanggai dakwaan Jaksa, Penasihat Hukum, Sudiman Sidabuke, SH, menganggap jika perkara ini simpel atau sederhana yang berawal dari Perjanjian Ikatan Jual Beli atas sebidang tanah. “Perkara ini simple. Artinya, berawal dari perjanjian ikatan jual beli atas sebidang tanah, sudah dikasih DP, tapi sertifikatnya belum terbit. Dari segi koridor hukum, perkara ini bukan pidana, tapi perdata murni. Dakwaan itu simpel, cuma dakwaan tunggal, ” terang Sudiman. (ang/mat)