Dicari Kejaksaan, Dosen Universitas Negeri Malang Kabur
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua orang terpidana kasus pengadaan sarana pendidikan Laboratorium Universitas Negeri Malang (UM), Jawa Timur, hingga kini belum tereksekusi. Keduanya adalah pegawai UM yang merupakan limpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

SATU orang atas nama Sutoyo, yang juga Dosen UM, hingga kini belum dapat ditemukan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara satu orang lagi, Nur Khudri, saat hendak dieksekusi, masih dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Satu orang belum ditemukan, meskipun sudah kita cari. Satu orang lagi, atas dasar kemanusiaan, belum kita eksekusi karena sedang dalam ibadah haji,” tutur Kajari Kota Malang, Amran Lakoni, SH, MH, Selasa (30/10/2018).
Untuk itu, lanjut Kajari, terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah dilaporkan ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC), sistem pemantau yang dimiliki Kejaksaan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terhadap yang bersangkutan, ia berharap agar segara mengkonfirmasi ke pihak Kejaksaan dengan cara datang secara baik – baik. “Saya harap, kepada yang bersangkutan, segeralah datang secara baik – baik. Sehingga kasus ini segara kelar,” pungkasnya. (ide)