2 November 2024

`

Dibawa Pakai Bus, 160.060 Batang Rokok Ilegal Gagal Dikirim ke Cirebon

2 min read
“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai illegal. Kami juga tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian Negara.”
Sebagian rokok illegal yang akan dikirim ke Cirebon menggunakan bus, dibungkus sangat rapi agar tidak ketahuan petugas.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman 10 koli dengan total barang 8.000 bungkus atau sekitar 160.060 batang rokok illegal dari Malang ke Cirebon, Minggu (25/09/2022) malam.

 

Petugas Bea Cukai mendata rokok illegal yang akan dikirim ke Cirebon menggunakan bus, Minggu (25/09/2022) malam.

MELALUI pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (27/09/2022) petang,  Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, menjelaskan, pada Minggu (25/09/2022), berbekal  informasi  Tim Intelijen, terdapat pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah bus AA 7xx9 OA rute Malang tujuan Cirebon.

Tim yang telah mengetahui jadwal keberangkatan bus tersebut, kemudian melakukan pengejaran. “Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menghentikan bus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek New Redblu Exclusive dan Redblu Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 10 koli dengan total barang 8.000 bungkus  atau sekitar 160.060 batang,” jelas Gunawan.

Inilah sebagian rokok yang diamankan Bea Cukai Malang, Minggu (25/09/2022) malam karena tidak dilekati pita cukai.

Atas hasil penindakan tersebut, kemudian tim membawa barang ke Kantor Bea Cukai Malang. Sedangkan  bus yang membawa barang tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan. “Dalam kegiatan ini kami juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada PO Bus dan masyarakat agar tidak menerima pengiriman BKC HT illegal,” pesan Gunawan.

Dari hasil penindakan tersebut,  ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 96.000.000,00 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp Rp 182.400.000,00.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai illegal. Kami juga tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian Negara, ” tegas Gunawan Tri Wibowo.  (mat)