19 Mei 2025

`

Diantar Pak Pos ke Rumah, Pelanggar Lalin Tak Perlu Antri Bayar Denda

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Para  pelanggar lalu lintas, kini tidak lagi mengantri menjalani sidang, menyusul dilakukannya Memorandum of Understanding (MoU), Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Malang, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jum’at (27/09/2019).

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarjono dan jajaran di kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang.

 

DENGAN kerjasama itu, pelanggar lalu lintas jalan raya, akan dimanjakan dengan pelayanan dari kedua institusi tersebut. Bahkan, bisa dengan hanya menunggu barang bukti diantar ke rumah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH menjelaskan, pihaknya menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya,  hal itu, sangat berpengaruh besar bagi  para pelanggar karena sangat efisien.

“Nantinya tidak ada lagi antri di Kejaksaan. Saat ini yang terjadi, ketika pengambilan barang bukti,  pelanggar bisa mencapai 1.000 orang lebih per harinya. Nantinya, pelanggar hanya membayar sesuai denda pasal di Kantor Pos terdekat,” tutur Amran, usai penandatanganan.

Bukan hanya itu, lanjut Kajari, kerjasama ini tidak hanya sebatas penyelesaian denda dan biaya perkara, namun juga termasuk pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas.

“Jadi,  setelah denda dibayar oleh pelanggar di Kantor Pos, barang bukti akan diantar ke alamat oleh pegawai Kantor Pos. Karena itu, bisa efisien waktu dan tenaga bagi yang terkena denda pelanggaran lalu lintas,” lanjutya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayat, SH,  menambahkan, pelaksanaan dari kerjasama ini sudah bisa langsung dipraktekan. “Setelah kesepakatan ini, sudah bisa langsung dilakukan bagi masyarakat pelanggar. Kami sudah siapkan semuanya,  termasuk perangkatnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarnono menjelaskan, sudah ada beberapa instansi yang menjalin kerjasama dengan Kantor Pos. Ia mengaku, dengan dilengkapi 44 kantor cabang di Malang Raya,  satu kantor pusat di kawasan Alun Alun Kota Malang, akan sangat bisa menjangkau seluruh wilayah.

“Kerjasama dengan Kejaksaan ini, bukan yang pertama. Di beberapa daerah di Jawa Timur, beberapa kantor sudah joint dengan kami. Sebagai awal, pasti masyarakat belum terbiasa dengan hal baru. Tapi nantinya, pasti bisa bahkan bisa seluruhnya melalui Kantor Pos, sebagaimana daerah lain,” terang Agung.

Ia menambahkan, teknisnya, pihak  Kejaksaan akan mengirim data pelanggar serta berapa rupiah jumlah dendanya melalui email terlebih dahulu ke Kantor Pos. Setelah itu, pelanggar tinggal membayar denda dengan menunjukkan bukti kertas tilang. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke alamat masing- masing.  (ide)