Dianggap Biang Macet, Dishub Akui Traffic Light Perempatan Kepanjen Alami Kerusakan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejatinya lampu lalu lintas adalah untuk mengatur arus lalu lintas, sayangnya traffic light yang ada di perempatan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang justru dianggap sebagai penyebab kemacetan.

SEPERTI diungkapkan oleh Camat Kepanjen, Abai Saleh, pihaknya mengaku sering mendapat keluhan dari warganya terkait kemacetan yang sering terjadi di Jalan Kawi dan Sawunggaling, Kepanjen.
“Beberapa kali ada warga yang mengeluh, karena waktu untuk lampu hijau lampu lalu lintas di perempatan Kepanjen, sangat singkat, sedangkan lampu merahnya cukup lama, khususnya dari arah timur dan barat. Sehinga kemacetan sering terjadi di Jalan Kawi dan Sawunggaling,”jelas Camat Kepanjen, Kamis (11/07/2019).
Kondisi ini dianggap membahayakan, karena di ujung jalan Sawunggaling, Kepanjen, sekitar 500 meter dari perempatan Kepanjen ada perlintasan kereta api. “Sering antrian kendaraan sampai di perlintasan kereta api, apalagi jika ada kereta lewat, maka kemacetan akan semakin panjang, hal ini tentu membahayakan bagi pengguna kendaraan,”beber Abai.
Tidak berbeda dengan Camat Kepanjen, Kapos Lantas Polsek Kepanjen, Iptu. Yoyok Supandi mengakui jika jeda waktu lampu merah di perempatan Kepanjen dari arah timur dan barat terlalu lama.
“Hal itu memang salah satu faktor yang kadang membuat arus lalu lintas di Jalan Kawi dan Sawunggaling kerap tersendat. Jika jeda waktu lampu hijaunya agak lama, mungkin antrian kendaraan tidak akan panjang,”kata Yoyok.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Hafi Lutfi, mengakui jika ada kerusakan di lampu pengatur jalan yang berada di perempatan Kepanjen.
“Lampu lalu lintas itu memang berada di lokasi jalan nasional, namun lampu tersebut milik Dishub Kab Malang. Selama ini memang ada kerusakan pada modulnya, sehinga timer atau pengatur waktunya sering error,”papar Kadishub Kabupaten Malang.
Upaya perbaikan sudah pernah dilakukan oleh jajaran Dishub Kabupaten Malang, namun karena usia yang sudah tua, kerusakan kembali terjadi. “Sebelumnya sudah pernah kita benahi, namun rusak lagi. Memang seharusnya sudah diganti karena usia lampu tersebut sudah lima belas tahun lebih. Namun untuk pengantian baru kita terkendala pada masalah anggaran kita yang terbatas,” keluh Lutfi.
Menurutnya untuk pengantian satu unit lampu lalu lintas memerlukan biaya yang tidak sedikit, antara tiga ratus sampai empat ratus juta. “Tergantung pada spesifikasinya. Dan untuk Kabupaten Malang kita memang membutuhkan lampu lalu lintas yang banyak. Tapi sekali lagi karena terbatasnya anggaran, bahkan lampu lalu lintas yang padam seperti di perempatan Talangagung pun belum bisa kita ganti,”keluh Kadishub.
“Kita akan mencoba melakukan pengajuan anggaran dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2019,”pungkasnya. (diy)