18 April 2025

`

Di Depan Penyidik, Sugeng Tetap Mengaku Dipukuli

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Di depan penyidik Polisi yang dihadirkan majelis hakim, terdakwa mutilasi, Sugeng Santoso (46), warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, tetap mengaku dipukuli. Bahkan, saat ditanya siapa yang memukuli, ia menjawab semuanya.

 

Sugeng menjalani sidang di PN Malang.

 

SELAIN itu, Sugeng tetap ngotot tidak membunuh meskipun ia memutilasi. Menurutnya, korban sudah meninggal terlebih dahulu sebelum akhirnya dipotong menjadi 6 bagian.

Iwan Kuswardi, kuasa hukum terdakwa Sugeng.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Iwan Kuswardi, SH, menjelaskan, jika mengacu hasil visum, korban sudah meninggal sebelum dimutilasi. “Keterangan yang diberikan terdakwa, ada kesesuaian dengan alat bukti hasil visum etrepertum. Artinya, korban dipotong setelah meninggal. Yang masih belum bisa saya pastikan adalah kapan pastinya kejadian itu. Kapan matinya, kapan dipotongnya. Tapi ya sudah, tinggal pembuktian jaksa dan pembelaan saya,” terang Iwan, usai persidangan, Senin (13/01/2019) di PN Malang.

Kalaupun toh ada pengakuan, lanjut Iwan, hal itu tidak akan menjadi masalah. Menurutnya, hal itu masih dibutuhkan alat bukti yang cukup. Tentunya ditambah dengan keyakinan hakim.

“Saya belum menemukan dua alat bukti yang cukup. Yang menerangkan bahwa terdakwa ini adalah pelaku sebagaimana yang didakwakan jaksa. Apalagi, dari saksi yang diperiksa, tidak ada yang mengetahui secara pasti bahwa terdakwa pelaku pembunuhan,” lanjut Iwan yang juga Ketua Peradi Malang Raya ini.

Sementara itu, dari keterangan para saksi verbalisan (saksi dari penyidik) saat sidang di PN Malang, mereka mengaku sudah sesuai ketentuan. Kepada majelis hakim, Aiptu Galih, Brigadir Roni, Brigadir Juni menerangkan, jika terdakwa melakukan pembunuhan.

“Pemeriksaan dilakukan 3 kali. Pemeriksaan pertama, keterangan Pak Sugeng waktu itu, tidak relevan dan berubah- ubah. Setelah pemeriksaan kedua, baru mulai bercerita lebih runtut. Bahkan, korban sempat melakukan perlawanan dengan hentakan tubuh,” tutur Aiptu Galih.

Hal itu tentu mendapat tanggapan dari terdakwa, bahwa itu tidak benar. Bahkan, terdakwa tetap mengaku dipukuli penyidik.  (ide/mat)