
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – E, salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020, berprofesi ojek online (ojol) sekaligus sebagai kurir narkotika. Menurut petugas, ini tergolong modus baru dalam kasus narkotika di Kota Malang, Jawa Timur.
KASATRESKOBA, AKP Anria Rosa Piliang menerangkan, pengemudi ojol tersebut, menyambi menjadi kurir sabu. Ia tertangkap di salah satu aparteman di kawasan Jl. Soehat, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Ini modus baru, seorang pengemudi ojol menyambi kurir narkotika. Tersangka berinisial E. Kurir tersebut asli Malang Raya. Kami sempat melakukan undercover untuk menangkapnya,” jelasnya, Rabu (09/09/2020) siang.
Saat ditangkap, tersangka langsung diamankan. Barang buktinya, sebanyak 7.05 gram. Selanjutnya, dikembangkan ke atasan yang menyuruhnya. Sehingga total barang bukti (BB) yang diamankan dari kurir E sebanyak 20.06 gram.
Rosa melanjutkan, E masih aktif sebagai pengemudi ojol. Hingga saat ini, dia sudah tiga kali mengantarkan narkotika. Tiap mengantarkan, mendapatkan upah Rp 100 ribu sampai Rp. 150 ribu.
Penangkapan E ini dilakukan ketika Satreskoba Polresta Makota lakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru. Operasi tersebut dilakukan selama 12 hari, sejak 24 Agustus sampai 4 September lalu. Total tersangka 32 orang. Dari jumlah itu, 10 orang sebagai pengedar, 20 pengguna. Sementara 1 penjual obat keras dan berbahaya (okerbaya) juga diamankan.
Total barang bukti diamankan petugas selama operasi , sabu seberat 82.16 gram, ganja 1.59 gram, pil dobel L 3600 butir, dan minuman keras (miras) 1.548 botol. Miras disita dari penjual miras yang tidak memiliki izin berjualan. Karena hanya memiliki izin menjual miras tipe A (alkohol 5 persen). Namun nyatanya menjual miras yang kadar alkoholnya di atas 5 persen. (aji/mat)