Demi Konten, Honda Jazz Pakai Nopol Jepang Ditilang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dimas Hadi, warga Pasuruan, Jawa Timur, yang saat ini tinggal di Kota Malang, harus berurusan dengan Sat Lantas Polresta Malang Kota, Malang. Pasalnya, ia telah menggunakan Nomor Polisi Jepang untuk mobil Honda Jazz miliknya di bagian belakang. Di nopol itu tertulis huruf kanji Tokyo, serta angka 22.06. Sementara di bagian depan, menggunakan Nomor Polisi L 1498 MT, 03. 25. Terkait hal itu, yang bersangkutan diduga melanggar UU Lalu Lintas No 22 tahun 2009.

AKSI pemuda ini sempat viral di media sosial dan membuat kegaduhan. Atas perbuatannya, lelaki yang pernah kuliah di Kota Malang ini harus menerima sanksi, ditilang Polisi. Bahkan petugas memintanya agar nopol standartnya kembali dipasang.

“Ya, petugas menindaklanjuti dari video yang viral di media sosial. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan yang bersangkutan,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, saat ditemui di Mapolresta Malang Kota, Senin (03/02/2025) siang.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, bahwa pihaknya hanya menggunakan plat nomor Jepang itu satu kali saja. Dan pelaku bersedia meminta maaf atas perbuatannya. Kasat meminta agar hal tersebut tidak terulang dan lebih bijak dalam berkendaraan.
Sementara itu, Dimas mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan petugas. Pasalnya, telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. “Ya, saya meminta maaf atas perbuatan saya. Saya lakukan itu hanya untuk konten. Saya dapat nomor polisi Jepang itu dari beli online,” katanya.
Nopol Jepang itu, kata dia, dibeli 20 Desember 2024. Kemudian dipakai tanggal 24 Desember 2024 dan viral di media sosial tanggal 30 Januari 2025. Lebih lanjut ia menjelaskan, inspirasi perbuatanya berawal saat melihat di YouTube. (aji/mat).