Dapat Surat Dari Menteri Makarim, UB Batalkan Kenaikan UKT
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, akhirnya membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2024, menyusul turunnya surat perintah pencabutan peraturan kenaikan UKT di seluruh pergurun tinggi oleh Menteri Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim.

WAKIL Rektor (WR) II UB, Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH., menjelaskan, pihaknya akan membatalkan kenaikan UKT tahun 2024 dan mengembalikannya sesuai dengan UKT tahun 2023. “Kami telah menerima surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 bertanggal 27 Mei 2024 dan baru diterima hari ini, tanggal 28 Mei 2024,” katanya, Rabu (29/05/2024) siang.
Dia menjelaskan, UB akan menindaklanjuti surat tersebut dan akan mencabut kenaikan UKT tahun 2024 dan mengembalikannya sesuai dengan kebijakan UKT tahun 2023. “Kita sudah menerima surat dari Dirjen Dikti. Berdasar keputusan tersebut kita akan menyesuaikan dengan informasi surat tersebut. Sebagai konsekuensinya, kita akan mengembalikan sesuai dengan tahun 2023,” terang WR II pada siaran pers bersama sejumlah media.
Dengan begitu, terdapat kebijakan dari UB sebagai proses transisi bagi mahasiswa baru jalur SNBP yang sudah menyelesaikan daftar ulang. Dalam Siaran Pers tersebut, WR II UB menyatakan, sebanyak 75% dari 3.662 mahasiswa baru jalur SNBP telah melakukan daftar ulang.
Mahasiswa yang telah daftar ulang tersebut termasuk di dalamnya adalah mahasiswa yang mengajukan keberatan terhadap penentuan golongan. Sebanyak kurang lebih 300 mahasiswa yang disahkan dalam posisi penurunan golongan UKT dan kurang lebih 1.100 mahasiswa yang disahkan dalam golongan mahasiswa yang melakukan pembayaran UKT secara berangsur.
“Dalam 75% termasuk di dalamnya mengajukan keberatan dan sudah dikabulkan permohonannya untuk diturunkan golongannya bagi yang memenuhi syarat dan pemberlakuan angsuran bagi yang tidak memenuhi syarat. Pengajuan tersebut telah disahkan pada tanggal 22 Mei 2024 hari Rabu malam kemarin,” jelas WR II UB.
Kebijakan pertama, kelompok UKT ditentukan berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024 dengan batas maksimal nominal sama dengan batas maksimal nominal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023. “Pengelompokan UKT berdasarkan golongan, sesuai dengan pengelompokan golongan tahun 2024. Akan tetapi pembatasan maksimal pembayaran UKT menggunakan nilai maksimal UKT tahun 2023,” ujar Mantan Dekan FH ini.
Mahasiswa jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT di atas nominal maksimal kelompok tertinggi pada UKT tahun 2023, selisih akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya (semester 2).
Kebijakan lainnya, mahasiswa jalur SNBP tahun 2024 yang telah membayar UKT pada kelompok tertentu yang nominalnya lebih rendah daripada nominal pada kelompok yang sama menurut UKT 2023, tetap diberlakukan nominal UKT 2024 tersebut, sehingga tidak ada kekurangan pembayaran UKT
“Misal ada mahasiswa dari prodi tertentu yang berada di kelompok 3 berdasarkan pengelompokan UKT tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp 1,5 juta. Jika kembali ke UKT tahun 2023 dengan nominalnya yang lebih tinggi, maka secara langsung akan mengalami kenaikan. Dengan begitu, untuk semester ini menggunakan nominal tahun 2024, sehingga tidak mengalami kekurangan pembayaran,” ungkap WR II UB.
Mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 yang belum membayar UKT, akan melakukan pembayaran sesuai kelompok yang telah ditetapkan. Hal ini pengecualian bagi kelompok yang melebihi maksimal UKT 2023 tagihan akan diubah menjadi sama dengan nominal maksimal menurut UKT tahun 2023. “Nominal kelompok UKT akan kita set up menyesuaikan dengan nominal maksimal UKT tahun 2023,” terang Muchamad Ali Safaat.
Sedangkan bagi mahasiswa baru jalur SNBP tahun 2024 akan dilakukan penentuan kembali kelompok UKT dengan menggunakan kelompok UKT tahun 2023 yang berlaku mulai semester selanjutnya (semester 2). (div/mat)