Curi HP Pacar, Warga Blitar Dibui
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Yunius (27), warga Dusun Sebeng, RT 02 / RW.02, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditahan Polres Malang Kota, sejak Rabu (27/03/2019), karena diduga mencuri HP pacarnya, Mulyati (29), warga Jl. Ki Ageng Gribig V/ 35, RT.06 / RW.05, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

KAPOLSEK Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menjelaskan, antara korban dengan tersangka baru saja saling mengenal. Itu pun lewat WA, 2 bulan lalu. Diduga, keduanya adalah teman dekat, bahkan pacar. Yunius ditangkap di Jl. Terusan Wisnu Wardhana, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, tidak jauh dari rumah korban.

“Mereka saling mengenal. Rupanya, kedekatan itu dimanfaatkan untuk kejahatan dengan mengambil HP di tas milik korban. Kami menerima pelimpahan dari Polsek Klojen, karena lokasi kejadian di Kedungkandang,” tutur Kapolsek, Kamis (28/03/2019).
Peristiwa ini berawal ketika Senin, (25/03/2019) sekitar pukul 07.00 WIB, Yunius datang ke rumah Mulyati. Selanjutnya pukul 09.30 WIB, korban diantarkan pacarnya bekerja di pertokoan Matos Jl. Veteran, Kota Malang menggunakan sepeda motor.
Pada saat itu, korban membawa barang-barang berupa handphone dan dompet yang ditaruh di dalam tas. Kemudian, sekira pukul 10.00 WIB, korban tiba di tempat kerjanya. Ketika korban hendak mengambil handphone, ternyata di tasnya sudah tidak ada. Diduga, tersangka mengambil barang, saat korban lengah.
“Kalau dari laporan awal, HP diduga diambil di kawasan pertokoan Matos. Namun setelah
dilakukan penyidikan diketahui tempat hilang HP di sekitar apotik, tidak jauh dari lokasi penjemputan korban,” pungkas Kapolsek.
Dari penangkapan itu, didapatkan barang bukti 1 buah handphone VIVO senilai Rp. 4.399.000 dan 1 buah buah tas selempang. Dari aksinya, tersangka terancam 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ide)