8 Oktober 2024

`

COVID Membaik, Kota Malang Turun ke Level 2

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang di wilayah Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan. Namun untuk Kota Malang, Jawa Timur, sejak Selasa (22/03/2022),  levelnya turun, dari 3 ke level 2.

 

Vaksin untuk anak usia 6 – 12 tahun pun terus dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

 

Vaksin untuk anak usia 6 – 12 tahun pun terus dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID 19.

KEBIJAKAN perpanjangan PPKM berjenjang ini berlaku  mulai  Selasa (22/3/2022) sampai Senin (04/04/2022) mendatang, diatur lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2022.

Safrizal Zakaria Ali,  Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan, dalam aturan terbaru PPKM Jawa-Bali, ada enam daerah yang berstatus PPKM Level 1. “Saat ini terdapat enam daerah PPKM Level 1 dari yang sebelumnya belum ada sama sekali,” ujarnya lewat pesan singkat, Selasa (22/03/2022).

Sementara itu, Kota Malang, sudah turun level dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Berdasarkan Inmendagri No 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2,  dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Malang yang sebelumnya masuk Level 3, per Selasa (22/03/2022) turun ke Level 2.  Hal yang sama juga dialami Kabupaten Malang dan Kota Batu.

Vaksin yang terus-menerus dilakukan kepada masyarakat Kota Malang, Jawa Timur, membuat kasus COVID menurun.

“Seiring terus membaiknya indikator penanganan pandemi, status PPKM kita turun ke level 2. Kasus aktif  COVID-19 di Kota Malang sebanyak  232 kasus  per 21 Maret 2022. Angka ini juga dibarengi dengan persentase kesembuhan yang sangat tinggi, 95%. Sedangkan angka kematian hanya 4%.  Kasus COVID-19 Kota Malang memang semakin membaik,” kata Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji.

Sutiaji menegaskan,  turunnya level PPKM bukan berati ada kelonggaran yang signifikan pada penerapan protokol kesehatan. “Longgar iya, sesuai dengan aturan di Inmendagri. Tapi intensitas personel untuk pengawasan dan operasi penertiban prokes tetap jalan,” tegasnya.

Sesuai Inmengdari terbaru, PPKM Level 2 Kota Malang berlaku mulai 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang. Sesuai instruksi terbaru, Kota Malang yang berada di Level 2, tetap harus menjalankan pelaksanaan testing dan tracing. Kali ini diwajibkan melakukan testing pada 632 orang per harinya. (div/mat)