17 April 2025

`

Colek Payudara, Warga Sidoarjo Dibui

2 min read
Terpidana cabul (kaos kuning) saat digelandang ke Lapas Lowokwaru, Malang, setelah dijemput Tim Kejaksaan Negeri Malang di rumahnya, di Sidoarjo.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tatak Unggul (26), warga Desa Larangan, Sidoarjo, Jawa Timur, kembali menghuni Lapas Lowokwaru, Malang, sejak Senin (30/09/2019) setelah dijemput tim Kejaksaan Negeri, Kota Malang, Senin (30/09/2019).

 

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, membenarkan timnya telah menjemput salah seorang narapidana untuk digelandang ke Lapas Lowokwaru.

“Iya, betul. Hari ini tim Jaksa telah menjemput seorang narapidana dari tempat tinggalnya di Sidoarjo. Selanjutnya, langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru,  Malang,” tutur Kajari, jelang membawa napi ke Lapas.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, bersama JPU Isye Sufradani, SH.

Ia melanjutkan, apa yang dilakukan terhadap napi tesebut untuk menajankan putusan dari Mahkamah Agung. Mengingat, yang bersangkutan telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan.

“Napi ini, dulu divonis Pengadilan Negari dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Selanjutnya, ia banding ke Kejaksaan Tinggi. Di Kejati divonis 10 bulan. Setelah itu, Tatak menjalani hukuman di penjara,” lanjutnya.

Namun, lanjut Amran, setelah vonis 10 bulan penjara, pihaknya, melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Di MA itulah, akhirnya terpidana tersebut malah diputus 2 tahun 6 bulan.

” Jadi, mulai hari ini, terpidana menjalani hukuman dengan dipotong tahanan 10 bulan yang telah dijalani. Setelah putusan, dia sampat dipanggil lewat surat, namun tidak datang. Ya akhirnya dijemput. Terpidana ini terkait dengan kasus pencabulan yang terjadi sekitar tahun 2016,” pungkas Kajari.

Sementara itu, JPU yang menangani kasus ini, Isye Sufradani menjelaskan, kasus ini terjadi sekitar tanggal 25 Februari 2016 silam. Saat itu, terpidana yang masih mahasiswa melakukan dugaan pencabulan.

“Saat itu, terpidana ini sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jl. Kendalsari, Lowokwaru, Malang. Dia suka meremas payudara anak-anak SMA yang sedang pulang sekolah dengan jalan kaki. Setelah beraksi, ia langsung kabur. Namun korban menghafal nomor  plat motor. Sehingga korban melapor, dan akhirnya diproses,” tuturnya.

Ia menambahkan, aksi yang dilakukannya sudah beberapa kali dengan beberapa korban. Akibatnya, korban mengalami gangguan psikis, bahkan tidak mau sekolah. Terpidana dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak nomor  35 tahun 2014. (ide)