Cegat Bus AKAP di Jl. Raya Pakisaji, Bea Cukai Temukan 61.400 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sebanyak 3.070 bungkus (61.400 batang) merek RI Mild dan RI Bold yang akan dikirim ke luar kota menggunakan bus AKAP (Antar Kota Antar Propinsi), berhasil digagalkan Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) di Jalan Raya Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (11/08/2023).

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Senin (14/08/2023) petang, menjelaskan, setelah menggelar operasi di toko-toko di Kecamatan Pakis, Tumpang, dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Kamis (10/08/2023), Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, menyusuri jalanan di wilayah Arjosari, Gadang, dan Sukun, Kota Malang, menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan bus AKAP, Jumat (11/08/ 2023).
“Setelah dilakukan penyusuran, diketahui bus AKAP yang dimaksud melintas di Jl. Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Segera saja petugas menghentikan dan memeriksa bus tersebut di Jalan Raya Pakisaji. Hasilnya, ditemukan 15 koli rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai. Total terdapat 3.070 bungkus (61.400 batang) rokok merek RI Mild dan RI Bold,” kata Gunawan.

Selanjutnya tim membawa barang bukti tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Dari hasil penindakan di sejumlah toko di Kecamatan Pakis, Tumpang, dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Kamis (10/08/2023) dan bus AKAP di Pakisaji, Jumat (11/08/ 2023) ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp 80.821.975,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 42.943.460,00,” jelas Gunawan.
Sementara itu, terkait operasi di sejumlah toko di Kecamatan Pakis, Tumpang, dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Kamis (10/08/2023) siang, Gunawan menjelaskan, operasi ini digelar sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat melalui Aplikasi Rokok Ilegal (SIROLEG). “Selanjutnya Tim Bea Cukai Malang menindak sebanyak 156 bungkus (2.960 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, tanpa dilekati pita cukai,” kata Gunawan Tri Wibowo. (bri/mat)