Cegah Penyebaran COVID-19, Pusat Perdagangan Pecinan Ditutup
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pada masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) ini, Forpimda Kota Malang, Jawa Timur, benar-benar bertindak tegas. Tiap lokasi yang mendatangkan kerumunan massa, ditutup, termasuk di pusat perbelanjaan Pecinan, Jl. Mgr Suryo Pranoto dan Jl..KH Agus Salim.
LANGKAH tegas ini dilakukan saat Kapolresta Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Wali Kota Malang Sutiaji, Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf Tommy Anderson, serta beberapa tim gabungan, melakukan Operasi Gabungan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kawasan perniagaan Pecinan, Kota Malang, Jumat (22/05/2020). Tak sekadar menghimbau, petugas langsung menutup tempat usaha di Pecinan.
Kapolresta Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, menegaskan, setiap kerumunan adalah potensi penyebaran virus. Karena itu, di luar jual sembako dan apotik (obat obatan), segala macam jenis perniagaan di pusat perdagangan harus tutup. “Kawasan Pecinan merupakan pusat perdagangan. Karena itu menjadi perhatian kita, dan kita tutup,” tandasnya.
Kapolresta menambahkan, dalam kondisi seperti ini, pihaknya tidak mau kompromi dengan resiko yang bisa saja terjadi. Karena itu diakukan penertiban perdagangan di Pecinan Jl. Mgr Suryo Pranoto dan Jl. KH Agus Salim.
“Virus Corona sangat berbahaya. Hingga hari ini, pasien positif sudah 30 orang. Bahkan ada yang meninggal. Jadi, ayo kita mengikhlaskan diri tidak bergerombul, berkelompok, berhimpun di keramaian,” kata Wali Kota Malang, Sutiaji.
Sementara itu, Dandim 0833, Letkol Inf Tommy Anderson meminta jangan membiarkan dokter dan tenaga kesehatan merasa berjuang sendiri. Hal itu dikarenakan masyarakat egois dan tetap beraktifitas dalam kerumunan. (ide/mat)