
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satlantas Polresta Malang Kota akan melakukan penyekatan kendaraan di Graha Kencana, Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing dan Exit Tol Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Ini dilaksanakan terkait aturan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah.
KASAT LANTAS Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution menerangkan, pihaknya terus mensosialisasikan ke masyarakat terkait larangan mudik. “Kami melaksanakan penyekatan kendaraan yang melakukan kegiatan mudik. Mendirikan pos pengamanan dan pos pelayanan di titik penyekatan. Untuk kendaraan yang mudik, pemeriksaan bukan berdasarkan plat nomor, melainkan dari KTP,” terangnya, Rabu (21/04/2021).
Ramadhan menambahkan, pendirian pos di dua titik, Graha Kencana, Jalan Raya Balearjosari dan Exit Tol Madyopuro. “Tapi pelaksanaannya, menunggu petunjuk arahan dari satuan di atas agar ada dasar hukumnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang kegiatan mudik lebaran tahun 2021. Semua moda transportasi, baik darat, laut, udara, akan dibatasi selama tanggal 6 – 17 Mei 2021. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. (aji/mat)