18 April 2025

`

Cegah Korupsi di Desa, TP4D Kabupaten Malang Sosialisasi di Kepanjen

2 min read
Inspektur, Dr. Tridiyah Maestuti.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM –  Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur bersama Kejaksanaan Negeri Kepanjen yang tergabung dalam Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D)  terus melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Desa di Kabupaten Malang. Belum lama ini digelar di Pendopo Kecamatan Kepanjen.

 

KEGIATAN yang dihelat Inspektorat Kabupaten Malang, Rabu (28/08/2019) pagi ini, diikuti seluruh kepala desa se Kecamatan Kepanjen.

Camat Kepanjen, Abai Saleh menjelaskan, sosialisasi yang ditujukan kepada bendahara desa ini diharapkan agar dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selalu hati-hati dan harus  sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur bersama Kejaksanaan Negeri Kepanjen yang tergabung dalam Tim Pengawalan Pengamanan Pembangunan Pemerintahan Daerah (TP4D) melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Pendopo Kecamatan Kepanjen.

“Jangan sampai terjadi mark up anggaran yang bisa menjadi temuan pada saat pemeriksaan. Karena akibatnya menjadi tindak pidana korupsi. Kegiatan ini bertujuan untuk  mendorong bendahara desa sekaligus kepala desa agar jangan sampai terjerumus atau terjerat kasus korupsi,” terang Camat Kepanjen Abai Saleh.

Dalam sosialisasi tersebut, Camat Kepanjen meminta pada setiap kegiatan yang berhubungan dengan uang, sebaiknya dipertanggungjawabkan dengan membuat SPJ. Disamping itu, jangan alergi dengan kejaksaan, karena dengan adanya TP4D, pelaksanaan pembangunan semakin nyaman dan tidak was-was.

“Dengan adanya pendampingan oleh TP4D,  pelaksana kegiatan tidak perlu takut dengan tekanan,  baik oleh masyarakat maupun LSM asalkan sesuai dengan RAB,” kata Abai Saleh.

Camat Kepanjen, Abai Saleh.

Sementara itu, pihak Kejaksaan yang diwakili  Indra menjelaskan, dalam setiap kegiatan,  jangan sampai membuat laporan penggunaan anggaran yang fiktif.  “Ikuti aturan yang ada agar jangan sampai terjerat kasus korupsi, yang mengakibatkan kerugian, baik diri sendiri maupun desa, ” tegasnya.

“Maka dari itu, sebelum melakukan kegiatan, sebaiknya membuat RAB dulu dan melaporkan pelaksanaan kegiatannya,” jelas Indra.

Pihak kejaksaan juga berpesan agar jangan sampai dalam membuat RAB harga satuan yang dicantumkan melebihi harga pasaran.  Karena seperti itu sering digunakan, yaitu mark up harga yang akhirnya menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan. “Jangan sampai proyek dari dana lain diakui bersumber dana desa. Ini juga berbahaya,” ujar Indra.

Namun yang paling penting dalam sosialisasi tersebut, terkait pajak dana desa yang harus dibayar oleh desa. Karena saat ini kantor pajak sudah melakukan kerjasama dengan kejaksaan untuk menagih pajak terhutang kepada wajib pajak (WP).

Pada saat sosialisasi,  masalah pajak ini menjadi perhatian serius kepala desa se-Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa, Inspektorat Kabupaten Malang, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi. Bersama Kejaksaan Negeri Kepanjen, Tim Inspektorat  Kabupaten Malang keliling ke desa-desa untuk sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di pemerintahan desa. “Lokasi kegiatan biasanya dipusatkan di kantor kecamatan. Tahun ini ada 27 titik sasaran sosialisasi, menyebar di 27 kecamatan,” terang Inspektur, Dr. Tridiah Maestuti, belum lama ini. (had)