Calon Tersangka Meninggal, Kejati Jatim Hentikan Korupsi YKP Surabaya
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menghentikan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya yang nilai asetnya mencapai Rp 5 triliun. Karena seseorang yang akan dijadikan calon tersangka, H. Sunarto Sumopraworo, mantan Wali Kota Surabaya, meninggal dunia.
PENGHENTIAN penyidikan kasus korupsi YKP ini tertuang dalam surat perintah Kepala Kejati Jatim (Kajati) nomor krim 2246 15/12/2020 tentang perintah pemberhentian kasus. Salah satu alasan yang tertuang dalam surat tersebut adalah kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan penyidikannya, setelah satu orang yang akan dijadikan tersangka, yakni H. Sunarto Sumopraworo, mantan Wali Kota Surabaya, telah meninggal dunia.

“Mengacu pada Pasal 109 ayat 2 KUHAP dan Pasal 77 KUHP, penyidikan kasus ini harus dihentikan demi hukum,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan, SH.
Selain itu, disebutkan, aset senilai Rp 5 triliun telah dikembalikan oleh kepengurusan, dan pengelolaan yayasan ini kepada Pemerintah Kota Surabaya oleh para pengurus lama. Sehingga, dalam kasus ini dianggap sudah tidak lagi ditemukan unsur kerugian negara.
“Penyerahan penguasaan dan pengelolaan YKP kepada Pemkot Surabaya telah menghilangkan unsur ingin memiliki atau menguasai yayasan. Sehingga tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Pengurus lama menyerahkan pengelolaan secara sukarela, menurut UU tentang Yayasan,” kata Rudi.
Namun Rudi menambahkan, kasus ini tidak menutup kemungkinan dapat dibuka kembali apabila terdapat bukti baru yang ditemukan. “Apbila ada bukti baru, bisa kita buka kembali. Jadi, tidak close total begitu saja. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” ujarnya.
YKP dibentuk Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot Surabaya. Yaitu tanah negara bekas eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot Surabaya sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota, Sunarto.
Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah di mana kepala daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya, tahun 2.000, Wali Kota Sunarto mengundurkan diri, kemudian menunjuk Sekda Kota Surabaya, Yasin sebagai Ketua YKP. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART, dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot Surabaya.
Padahal sampai tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah. Penyidikan kasus ini sudah berjalan sejak Mei 2019. (ang/mat)