Buruan, Bayar Pajak dan BBN Motor Sekarang Bebas Denda
1 min read
MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Masyarakat Jawa Timur, termasuk Kota Malang, kembali mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini menyusul dilaksanakannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur, Nomor 5 tahun 2019, oleh kantor bersama Sistem Adimistrasi Menunggal Satu Atap (Samsat) Malang Kota.
“SESUAI Peraturan Gubernur, ada dua pembebasan terkait biaya kendaraan bermotor. Bebas Bea Balik Nama (BBN) dan bebas sanksi administratif,” tutur Aministrator Pelaksana Kantor Samsat Malang Kota, Sulaiman, Senin (23/09/2019).

Ia melanjutkan, pembebasan itu, mulai bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, BBN kendaraan bermotor. Termasuk jika ada tunggakan pembayaran pajak, tanpa denda. Pelaksanaan pemutihan dimulai Senin (23/09/2019).
“Dengan Pergub tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Mumpung ada pembebasan sanksi atau pemutihan. Ini tidak serta merta pasti ada setiap tahun. Tidak selalu ada,” lanjutnya.
Terkait hal itu, Sulaiman telah mengantisipasi membludaknya animo para wajib pajak. Sehingga untuk pelayanan yang biasanya berakhir sekitar pukul 12.00 WIB, ditambah menjadi pukul 13.00 WIB.
“Selain menambah jam layanan, kami siapkan juga tambahan tempat layanan khusus dan unggulan di tempat lelang. Karena itu, manfaatkan kesempatan yang baik ini,” pungkasnya.
Sejak dimulai pelaksanaan pemutihan, tampak Kantor Samsat Kota Malang di Kacuk tidak pernah sepi dari para wajib pajak. (ide)