13 Februari 2025

`

Buronan 8 Bulan, Maling Kayu Diringkus

1 min read
Eko Wahyudi, terduga pembalakan kayu di hutan milik Perum Perhutani yang berhasil diamankan Polsek Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah sempat menjadi buron selama delapan bulan, Eko Wahyudi (41), warga Dusun Sumberejo, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya dibekuk jajaran Polsek Bantur, Kamis (13/09/2018).

 

Petugas menemukan tumpukan barang bukti kayu yang disembunyikan Eko Wahyudi.

KASUBAG Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, membenarkan penangkapan Eko Wahyudi. “Kemarin malam, jajaran Polsek Bantur berhasil mengamankan satu lelaki berinisal EW yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka diamankan karena diduga telah melakukan pencurian kayu di hutan milik negara,” terangnya, Jumat (14/09/2018).

Barang bukti yang diamankan petugas.

Menurut Aska, penangkapan Eko berawal dari laporan pihak Perhutani ke Polsek Bantur. “Sebelumnya Polsek Bantur mendapat laporan dari Perhutani, bahwa Kamis (09/01/2018) telah terjadi pencurian kayu di hutan milik negara,” jelasnya.

Mendapat laporan dari Perhutani, petugas pun langsung melakukan penyelidikan, dan kecurigaan mengarah kepada pelaku. “Namun sayang, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berhasil kabur,” ujar Aska.

Sempat buron beberapa bulan, petugas pun berhasil mengendus keberadaan Eko. Setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kamis malam, Eko tak bisa lagi kabur. “Selain menangkap tersangka, petugas berhasil mengamankan 11 batang gelondong kayu jati dan sebilah pisau belati,” tegas Kasubag Humas Polres Malang.

Akibat ulahnya, Eko Wahyudi kini harus menjadi penghuni ruang tahanan Polsek Bantur. “Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan ratusan juta rupiah. Sekarang tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Aska.  (diy)