8 Februari 2025

`

Bupati Malang Tunjuk Kuasa Hukum Asal Kota Malang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tersandung dan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi Dana Alokasi Khusus tahun 2011, Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menunjuk Gunadi Handoko sebagai penasehat hukumnya, Rabu (10/10/2018).

 

 

Gunadi Handoko, pengacara yang ditunjuk Bupati Malang, Dr. Rendra Kresna sebagai kuasa hukum (mengenakan jas pink).

MENURUT pengacara asal Kota Malang, Bupati menunjuk dia sebagai penasehat hukumnya pada Selasa (9/10/2018).

“Saya dihubungi Pak Rendra, kemarin. Saat di Jakarta,” terang Gunadi, Rabu (10/10) di Pendopo Kabupaten Malang.

Gunadi mengaku kedatangannya ke rumah dinas Bupati adalah untuk berkoordinasi terkait kasus hukum yang hendak ditanganinya.

“Tentunya karena kami sudah ditunjuk sebagai tim penasehat hukumnya beliau terkait dengan perkara KPK. Maka perlu kami koordinasi. Itu saja, tidak ada hal yang lain,” kata Gunadi

Dia juga menambahkan dalam pertemuan awal dengan Bupati, belum sampai membicarakan masalah substansial perkara. “Kami tidak berbicara terlalu dalam, masuk ke substansi. Jadi menunggu hasil dari penyidik KPK,” ujarnya.

“Kami belum menerima surat pemanggilan dengan status tersangka dari KPK. Secara legalitas belum ada (soal status). Hanya di berita acara penggeledahan itu saja. Tapi secara yuridis belum,” sambung pemilik Law Firm Gunadi Handoko and Partner.

Saat dikonfirmasi terkait kabar dugaan Rendra Kresna menerima gratifikasi Rp 600 juta dari rekanan proyek, Gunadi enggan berkomentar banyak.

“Ya kalau melihat di sprindik (surat perintah penyidikan-red) itu kan gratifikasi yang nilai 600 juta itu saja. Ada dua orang (rekanan-red) saya tidak hafal. Sekarang kembali kepada nanti pembuktiannya bagaimana,” pungkasnya. (diy)