Bupati Malang Resmi Digugat Ke PTUN
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ancaman mantan Kasek SMPN 4 Kepanjen, Suburiyanto dan kuasa hukumnya untuk mengugat Bupati Malang ke PTUN, tak sekadar isapan jempol. Senin (30/7/2018) melalui Kantor Advocat & Legal Consultant ‘Hamka, SH & Associates, pendaftaran gugatan ke PTUN Surabaya dilayangkan.


KEPADA awak media, selaku penasehat hukum Suburiyanto, Hamka membenarkan jika telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya. “Hari ini, Senin (30/7/2018) kami telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Surabaya dengan nomor perkara 119/G/2018/PTUN SBY. Pihak tergugat adalah Bupati Malang, DR. H. Rendra Kresna,”terang Hamka, Senin (30/7/2018).
Surat gugatan yang dilayangkan oleh Subur untuk memprotes Surat Keputusan (SK) Bupati Malang, Nomor 821.2/251/35.07.201/2018 yang mencopot statusnya sebagai Kepala Sekolah SMPN 4 Kepanjen menjadi guru biasa di SMPN 1 Kepanjen, tertanggal 06 Juni 2018.

“Ini adalah bentuk upaya hukum kami dalam mencari keadilan. Untuk sidang diagendakan minggu depan, namun kapan persisnya kami belum tahu, menunggu pemberitahuan dari PTUN Surabaya,”tambah Hamka.
Menanggapi gugatan yang didaftarkan oleh Suburiyanto dan kuasa hukumnya ke PTUN Surabaya, Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Malang, Nurman Ramdhansyah menyatakan bahwa apa yang ditempuh Subur adalah hak setiap warga negara. “Kita persilahkan, itu adalah hak dari setiap orang dan sudah diatur dalam Undang-Undang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang selalu siap meladeni gugatan tersebut atau apapun bentuknya sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Nurman.
Mengenai SK Bupati yang digugat Subur, Kepala BKD menjelaskan penerbitan SK tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. “Kepala Sekolah adalah tugas tambahan, jika yang bersangkutan dianggap tidak cakap, sebagai Pimpinan, Bupati atas rekomendasi Dinas terkait dan Inspektorat kan berhak untuk mencopot tugas tambahan sebagai Kasek, itu adalah wewenang Bupati sebagai Kepala Daerah,”papar Nurman.
Pernyataan Nurman tersebut juga diperkuat oleh Inspektur Inspektorat Kab Malang, Tridiyah Maestuti. Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kab Malang tersebut menegaskan bahwa beracara di peradilan adalah hak masing-masing warga negara. “Tetapi apa materi gugatan PTUN yang bersangkutan? Kasek adalah tugas tambahan dari guru fungsional berdasarkan prestasi dan kecakapan. Sesuai dengan aturan Permendikbud No.28 Tahun 2010, memang sebagai Kasek ditunjuk selama 4 tahun dan bisa ditunjuk kembali tapi dengan catatan tidak ada persoalan atau catatan negativ lainnya dari yang bersangkutan,”pungkas Tridiyah. (diy)