8 Februari 2025

`

Bupati Malang: Perubahan APBD 2024 Harus Berbasis Kinerja

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Bupati Malang, HM Sanusi sependapat dengan DPRD bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja, yang mengutamakan hasil program dan kegiatan, dengan penggunaan anggaran secara terukur, efektif dan efisien.

 

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, membuka Rapat Paripurna, dengan agenda jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, Rabu (25/07/2024) sore.

 

Bupati Malang, HM Sanusi, membacakan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, Rabu (25/07/2024) sore.

HAL INI ia sampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APVD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, Rabu (25/07/2024) sore.

“Dalam rangka penyempurnaan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kabupaten Malang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga akan melakukan pembahasan yang lebih mendalam terkait perubahan tersebut secara teknis bersama Badan Anggaran. Semoga melalui pertemuan ini kita dapat terus memperkuat sinergi dan harmonisasi agar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan gambaran yang jelas tentang besarnya pembiayaan atas berbagai sasaran yang hendak dicapai,” kata bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati Malang, HM Sanusi, juga menyampaikan jawaban atas saran, himbauan, dan tanggapan Fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan juru bicara, Sudarman, sehari sebelumnya.

Bupati Malang, HM Sanusi, menyerahkan naskah jawaban Bupati Malang atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024, kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, Rabu (25/07/2024) sore.

Tentang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 yang tidak tercapai, menurut bupati, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada prinsipnya telah melakukan evaluasi, termasuk berkaitan dengan penetapan target PAD pada Tahun Anggaran 2024. “Berkaca pada capaian PAD tahun 2023 sebesar 81,80%, Pemerintah Kabupaten Malang menyadari betul bahwa efektifitas dalam penagihan pajak dan retribusi daerah merupakan faktor penting dalam peningkatan PAD,” jelasnya.

Selain itu, masih kata HM Sanusi, memperhatikan realisasi PAD yang masih belum optimal sampai dengan Juni 2024, Tim Anggaran Pemerintah Daerah juga telah melaksanakan rapat koordinasi dengan seluruh Perangkat Daerah penghasil, terkait target PAD yang ditetapkan serta mendorong Perangkat Daerah penghasil untuk melakukan inovasi yang dapat mengoptimalkan penerimaan PAD. “Pemerintah Kabupaten Malang tetap optimis target PAD tahun 2024 ini dapat mencapai 100%,” tegasnya.

Sedangkan tindak lanjut atas temuan BPK terkait dengan perhitungan dan penetapan Pajak Parkir, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan BPHTB tahun 2023 yang dinilai tidak tertib, Pemerintah Kabupaten Malang juga terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi potensi Pajak Daerah, melakukan pendataan potensi serta mengembangkan sistem pendataan potensi Pajak Daerah, sehingga kedepan dapat meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
Terkait Belanja Daerah, Bupati Malang menjelaskan, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 mengalami peningkatan sebesar Rp 221.276.184.424,04 atau sebesar 4,67% dari Belanja Daerah pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.734.425.715.285,11. Sehingga Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 4.955.701.899.709,15, yang terbagi menjadi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

Hal tersebut dikarenakan terdapat kenaikan Pendapatan Daerah pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yang berasal dari kenaikan pada Dana Bagi Hasil (DBH), dan adanya tambahan pendapatan yang berasal dari Bantuan Keuangan bersifat khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang peruntukannya telah ditentukan (specific) yaitu untuk bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan perhubungan. Selain itu, kenaikan Belanja Daerah bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2023 yang harus dianggarkan kembali pada tahun anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi Pembiayaan Daerah, bupati menjelaskan, Penerimaan Pembiayaan mengalami kenaikan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2023 sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023. ”Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp275.450.493.988,31 atau naik sebesar 371,21% dibanding estimasi SiLPA yang dianggarkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp58.455.680.558,27. Adapun SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan Transfer Pemerintah Pusat yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), dan Transfer Antara Daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, serta penghematan belanja. Selanjutnya dari anggaran tersebut diprioritaskan untuk dikembalikan pada kegiatan-kegiatan yang peruntukannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti DAU yang Ditentukan Penggunaannya, DAK, DBHCHT, dan Bagi Hasil Pajak Rokok,” jelasnya. (bri/mat)