7 Desember 2023

`

Bupati Malang Buka dan Ikuti Seminar Pengaduan Pelanggaran HAM

4 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna membuka dan mengikuti secara langsung Seminar Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia secara Digital di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (30/8/2018) pagi. Kegiatan yang diprakarsai Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini juga dihadiri Forkopimda diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, serta sejumlah OPD Kabupaten Malang yang berbaur bersama-sama para camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Malang, para pengurus organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan organisasi wanita.

 

 

Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna saat memberikan cinderamata kepada Ir. Johno Supriyanto, M.Hum, Kamis (30/8/2018) pagi.

ROMBONGAN Kemenhum dan HAM yang dipimpin Ir. Johno Supriyanto, M.Hum selaku Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan HAM, menghadirkan tiga narasumber antara lain Dr. Harniati, SH, LLM selaku Kepala Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II pada Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Roni Pratomo Yudistian, SH, M.Kn selaku Kepala Seksi Hak Sipil dan Politik Wilayah I pada Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Dra. Fetty selaku JFT Penyuluh Madya pada Direktorat Jenderal HAM. Para narasumber memberikan materi seputar HAM, pelayanan masyarakat terkait pengajuan dan pengaduan HAM yang kini bisa disampaikan secara digital melalui Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMAS HAM).

Dalam sambutannya, Bupati berterima kasih kepada Kemhum dan HAM yan telah memberikan kesempatan menggelar seminar tersebut. Ia berharap semoga dengan adanya seminar tentang Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Secara digital ini akan terbangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penegakan HAM. Atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Mengingat penegakan HAM merupakan salah satu issu penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selain itu, hingga saat ini masih sering dan cukup banyak terjadi pelanggaran HAM yang belum terselesaikan dengan baik, upaya penegakan HAM juga masih banyak mengalami hambatan, salah satu diantaranya adalah masih rendahnya kesadaran dan keberanian masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM yang terjadi baik mengenai dirinya maupun pihak lain.

”HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja serta tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiannya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia. Akan tetapi kita semua harus menyadari pula, bahwa pada setiap hak melekat juga kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya HAM,” tegas Pak Rendra.

Bupati menyebut, dalam menggunakan HAM, seluruhnya wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain. Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G ayat (1) disebutkan bahwa: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Kemudian dalam Pasal 28I ayat (4) disebutkan Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Pemerintah berkewajiban memberikan jaminan perlindungan bagi perorangan dan masyarakat untuk melakukan upaya hukum guna membela dan melindungi Hak Asasi Manusia.

”Selanjutnya, upaya hukum dapat dilakukan oleh perorangan maupun masyarakat melalui mekanisme pengaduan dan pelaporan atas terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada lembaga-lembaga yang diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM, Red), Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban maupun lembaga-lembaga lain yang memiliki kompetensi untuk membantu upaya perlindungan HAM,” jelas Pak Rendra.

Bupati menambahkan, agar hak tersebut dapat dipenuhi secara konsisten dan berkesinambungan, pada tanggal 13 September 2016, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Dimana dalam Peraturan Menteri dimaksud, terdapat salah satu mekanisme penyampaian permasalahan HAM yaitu menggunakan aplikasi on line dalam bentuk Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMAS HAM). Hal ini merupakan bentuk kemudahan dan kecepatan pengaduan dan pelaporan atas terjadinya pelanggaran HAM.

”Semoga dengan adanya SIMAS HAM ini permasalahan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat dapat segera teratasi. Diharapkan kepada para narasumber untuk dapat memberikan informasi dan masukan, agar nantinya dapat dikembangkan serta diterapkan oleh seluruh peserta seminar. Selain itu agar narasumber bisa memberikan semua ilmu dan kemampuannya serta memberikan informasi yang benar dan terbaru, sehingga dapat diaplikasikan oleh peserta seminar untuk pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Mengingat pentingya materi seminar diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik, pahami semua materi yang akan disampaikan sekaligus juga untuk dapat disebarluaskan kepada aparatur yang lain guna mendukung penghormatan dan penegakan HAM,” harap Pak Rendra. (mat)