16 Januari 2025

`

Buntut Gugatan Pembeli, PN Kepanjen Lakukan Pemeriksaan Setempat Perumahan Mangkrak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, melakukan sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek tanah bangunan di Perumahan The Mirabi Residence milik PT Paramarta Property Development, di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (06/12/2024) siang.

 

Perumahan Mangkrak
Penggugat menghadiri sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atas obyek tanah bangunan di Perumahan The Mirabi Residence milik PT Paramarta Property Development, di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Jumat (06/12/2024) siang.

 

PEMERIKSAAN Setempat dilakukan untuk memastikan lokasi dan batas obyek gugatan. Pasalnya, salah satu pembeli rumah di perumahan tersebut mengajukan gugatan, karena hingga batas waktu penyerahan unit rumah, rumahnya belum diberikan. “Hari ini agenda sidang pembuktian dengan pemeriksaan setempat. Semua pihak hadir. Fakta di lapangan, kondisi batas sudah sesuai. Namun kondisi rumah yang dibeli klien kami tidak bisa ditempati. Tidak ada atap, dinding belum jadi,” terang Fitra Bayu Lesmana, kuasa hukum korban (pembeli rumah), Pitaloka Aulia Devi, usai sidang.

Perumahan The Mirabi Residence
Penggugat bersama kuasa hukum menunjukkan rumah di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang dibeli namun masih dalam kondisi belum selesai.

Ia menambahkan, gugatan itu berawal saat kliennya membeli satu unit rumah di perumahan tersebut, Mei 2022. Sudah bayar pemesanan, sudah DP (uang muka), bahkan sudah melakukan cicilan 12 kali. “Harusnya, penyerahan rumah dilakukan di Mei tahun 2023. Namun, hingga saat ini kondisi unit rumah tidak bisa ditempati. Karena tidak ada serah terima unit, tidak sesuai dijanjikan, bahkan sampai klien kami mengajukan gugatan, akhirnya klien kami membatalkan pembelian, dan menginginkan pengembalian uang,” jelas Fitra Bayu Lesmana.

Lebih lanjut Bayu menjelaskan, hal tersebut sudah seringkali dikonfirmasi ke pihak pengembang. Namun, pengembang mengatakan, jika hal tersebut dikarenakan Covid 19.

Sementara itu, kuasa hukum pengembang yang juga hadir di lokasi, Agus, menjelaskan, pihaknya membenarkan adanya gugatan dari salah satu pembeli rumah. “Memang ada yang menggugat. Namun kami menyampaikan keterlambatan dalam pembangunan dan serah terima unit ini, karena waktu itu ada pandemi covid, sehingga proyek tidak berjalan sebagaimana yang direncanakan. Banyak juga yang belum melakukan cicilan,” jelasnya.

Terkait permintaan uang kembali, pihaknya tidak menampik. Uangnya akan dikembalikan jika sudah ada penjualan unit rumah. (aji/mat)