Buntu 2 Tahun, Terduga Pembunuh Mahasiswi Akhirnya Ditangkap
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Teka teki kematian mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang, Jawa Timur, Agustin (17), warga Kabupaten Ngawi, yang diitemukan tewas di kamar kos, di kawasan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, 21 Desember 2022 silam, terbongkar sudah.

INI menyusul telah diringkusnya HA (19), tinggal di kawasan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (09/05/2024) oleh jajaran Reskrim Polresta Malang. “Tersangka adalah cucu dari pemilik kos yang ditempati korban. Saat peristiwa terjadi, tersangka masih berusia 17 tahun 9 bulan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, saat ungkap kasus di Polresta Malang Kota, Senin )13/05/2024) pagi.
Kompol Danang Yudanto menjelaskan, peristiwa ini terjadi beberapa tahun yang lalu namun baru terungkap saat ini, karena minimnya saksi. “Untuk tersangka ini merupakan cucu dari pemilik kos yang ditempati korban,” katanya.
Kasat Reskrim menceritakan, peristiwa berawal saat tersangka sedang dalam kondisi mabok bersama temanya, EC. Kemudian ia pamit kepada EC, beralasan mau beli rokok. Namun tidak jadi beli rokok, tapi malah ke arah dapur tempat kos di lantai 2.
Kemudian ia mengambil pisau dapur dan menyusuri sejumlah kamar kos. Saat itu HA mengambil pisau untuk mencari barang berharga dengan mencungkit pintu kamar. Saat menemukan kamar kos dalam kondisi terkunci, ia kembali’ ke arah kamar kos yang lain.
“Tiba- tiba ia melihat kamar kos yang tidak terkunci. Bahkan penghuni kos tampak tertidur. Kemudian ia masuk kamar. Saat korban tahu dan terbangun, tersangka panik. Kemudian membekap korban dan menusuk dada korban dengan pisau dapur,” jelas kasat.
Akibatnya korban tewas di lokasi kejadian. Kemudian tersangka mengambil HP milik korban dan mencuci pisau yang terkena darah. Selanjutnya pisau dikembalikan lagi ke dapur, kemudian turun ke arah mushola. Saat itu tersangka melihat CCTV, lalu mengambil dan merusaknya.
“Takut ketahuan, CCTV diambil dan dirusak. Penyelidikan diawali dari jenazah korban yang ada bekas luka. Karena saksi minim, baru bisa terungkap saat ini. Karena ada persesuaian antara gambar yang sempat terekam kamera serta adanya saksi baru,” imbuhnya.
Sedangkan HP hasil curian milik korban, telah dijual ke seseorang di daerah Pasar Comboran, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Sedangkan penadahnya, terancam hukuman 4 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah baju milik tersangka, HP milik korban, dan lainnya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Adi Wijaya, menyatakan, pihaknya siap melakukan pembelaan. Salah satunya adalah aksi tersangka yang terjadi saat masih di bawah umur. ‘Saat kejadian, usia tersangka masih di bawah umur. Ini salah satu pembelaan yang akan kami lakukan,” katanya. (aji/mat)