Bully Murid SMPN, Wali Kota Malang Salahkan Sekolah
3 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji menyalahkan pihak SMPN 16 Kota Malang dalam kasus terjadinya dugaan bully terhadap S (16), siswa SMPN setempat, beberapa waktu lalu. Sebab, korban bully adalah aktivis. Tidak ada permasalahan, baik secara ekonomi maupun intelegency. Karenanya, ia menilai, yang terjadi adalah gurauan yang kebablasan.
“KORBAN ini aktivis. Ya Paskibra, Pramuka dan BDI. Selain itu, ia juga seorang ketua kelas. Kalau bully itu, biasanya ada yang kekurangan. Sementara anak ini, tidak ada masalah, baik dari sisi pelajaran dan status sosialnya. Untuk itu, secara keseluruhan, saya tetap menyalahkan sekolah karena kejadiannya di sekolah,” kata Sutiaji, usai sidak ke SMPN 16, Kota Malang, Senin (03/02/2020) siang.
Dalam sidak itu, wali kota mengumpulkan para pihak yang terkait, mulai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru agama, dan guru konseling. Bahkan, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian, karena saat ini telah menjadi penyelidikan Polisi.

“Terkait penyelidikan, akan diberikan pendampingan psikologis, serta pendampingan dari sisi hukum. Saya sudah langsung Instruksikan kepada kepala sekolah untuk mengumpulkan seluruh guru untuk dilakukan pembinaan. Tentunya, mengantisipasi kejadian tidak terulang lagi,” lanjutnya.
Lebih lanjut wali kota menjelaskan, usai dari sekolah, dirinya langsung menuju rumah sakit untuk melihat kondisi korban. Dirinya ingin memastikan kondisi korban dengan melihat langsung.
“Pingin mengetahui penyebabnya apa. Memang informasinya, jarinya sering kejepit gasper ikat pinggang. Kemudian keinjak temannya. Karena tidak segera mendapatkan penanganan dengan baik, dimungkinkan amputasi. Untuk itu saya mau lihat,” pungkasnya.
Sementara itu, Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan bully terhadap S (16), salah satu siswa SMPN 16, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa hari lalu. Jika nanti terbukti ada pelanggaran, petugas akan menjerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014.
“Jika nantinya terbukti ada pidana, pelaku akan dijerat pasal 80 ayat 2, karena mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Begitu bunyi pasal sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Sabtu (01/01/2020).
Ia melanjutkan, dalam kasus ini, sudah dua orang yang dimintai keterangan, yakni paman dan ibu korban. Saat membezuk, Kapolresta mengaku, korban mengalami luka memar di pergelangan kaki dan pergelangan tangan. Selain itu juga di beberapa bagian yang lain. “Ini kejadian sebenaranya sudah satu minggu yang lalu. Namun, keluarga tidak mau lapor. Namun saat ini sudah ada yang resmi melapor dari P2TPA,” lanjutnya.
Nantinya, petugas akan melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak terkait, untuk dimintai keterangan. Namun, mengingat korban dan pelaku masih berusia di bawah umur (di bawah 18 tahun), bisa jadi petugas yang datang.
“Saat ini korban masih sakit, kondisi masih trauma. Nantinya, akan ditangani Unit Perempuan dan Anak (PPA). Bisa saja petugas yang datang. Mengingat, semuanya masih di bawah umur,” pungkas Kapolresta.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial atas dugaan kekerasan di sekolah SMPN 16 Malang. Kepala Sekolah SMPN 16 Kota Malang, Syamsul Arifin membenarkan kejadian itu di lingkungan sekolahnya. Menurutnya, hal itu terjadi di sekolahnya Rabu, (15/01/2020), setelah sebelumnya menanyakan kepada para siswa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM, menjelaskan, setelah kejadian tersebut, siswa yang bersangkutan sudah masuk sekolah. Namun, kemudian ijin tidak masuk karena sakit. “Setelah kejadian, hari berikutnya sudah masuk sekolah namun diperban. Bahkan sudah ikut Pramuka. Namun akhirnya ijin tidak masuk karena sedang dirawat di rumah sakit sampai saat ini,” terangnya.
“Ada kejadian itu, tapi tidak kekerasan. Itu guyon dengan teman – temannya di masjid,” imbuh Zubaidah. (ide/mat)