Buka Panggung Hiburan, Satpol PP – Bea Cukai Ajak Pedagang Pasar Wates Awasi Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) kembali mengajak pedagang dan masyarakat umum ikut mengawasi peredaran rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai).


AJAKAN itu disampaikan saat melakukan Sosialisasi Penegakan Hukum di Bidang Cukai di Pasar Wates, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (07/09/2022) siang yang melibatkan 14 petugas dari Satpol PP dan Bea Cukai.

Cuma sosialisasi kali ini berbeda dengan sosialisasi sebelumnya. Jika sebelumnya sosialisasi dilakukan di dalam gedung, kantor, dan pasar saja, namun kali ini diselingi dengan hiburan live musik. “Jadi, kami melakukan sosialisasi di Pasar Wates dengan menghadirkan panggung hiburan. Ada live musiknya. Harapannya, materi yang kami sosialisasikan semakin sampai ke masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan edukasi kepada penjual rokok dan pengunjung Pasar Wates, Poncokusumo serta menempelkan stiker gempur rokok ilegal di beberapa toko penjual rokok. “Kami juga menyerahkan 25 souvenir gempur rokok ilegal kepada pedagang rokok di Pasar Wates,” katanya.
Mantan Camat Dau ini menambahkan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui program sobo pasar ini dilakukan tim gabungan dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, dan Kepala UPPD Pasar Wates. “Kegiatan berjalan lancar, aman, terkendali,” ujarnya.
Firmando H Matondang kembali mengajak masyarakat di Kabupaten Malang ikut mengawasi peredaran rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai). Sebab, peredaran rokok ilegal masih tinggi. Buktinya, tahun 2021, hampir 2 juta batang rokok ilegal diamankan.

Sementara itu, saat Sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Cukai tersebut, Tim Bea Cukai Malang menjelaskan jenis-jenis rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok impor atau rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran tapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ada beberapa jenis rokok ilegal. Di antaranya, rokok polos atau tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai berbeda (salah personalisasi dan atau salah peruntukan).
Sesuai UU No. 39 tahun 2007 Pasal 54, bagi pengedar rokok polos atau tanpa pita cukai, diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (bri/mat)