13 Februari 2025

`

Bocah Semarang Gondol Motor

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Agus Dwi (18), warga Dusun Sumonggawe, RT.  2 / RW. 3, Kelurahan Wates, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, dibekuk Satuan Reskrim Polsek Lowokwaru, Sabtu (29/09/2018), karena diduga mencuri sepeda motor milik Jonif Alri (18), warga Perum Lawang Asri, RT. 04 / RW. 10, Kelurahan Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

 

 

Sepeda motor milik korban serta barang bukti obeng untuk beraksi

KAPOLSEK Lowokwaru, Kompol Pujiono membenarkan  penangkapan tersangka. Polisi bergerak cepat atas laporan korban, sehingga dalam waktu yang tidak lama, bisa langsung meringkus tersangka.

“Setelah kehilangan motor, korban langsung melapor. Dari informasi korban dan keterangan saksi, petugas langsung melakukan pengejaran,” tuturnya, saat dikonfirmasi, Minggu (30/09/2018).

Sebelumnya, korban memarkir sepeda motornya di depan Ruko Studio 8, Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tidak berapa lama, setelah ditinggal, motornya tidak ada. Namun, rupanya ada saksi yang mengambil motornya.

Tidak berfikir panjang, korban langsung melaporkan kejadian ke Polisi. Dari laporan itu, Unit Reskrim mendatangi TKP dan mencari informasi di sekitarnya. Setelah memperoleh petunjuk dan informasi tentang ciri-ciri pelaku,  dilakukan pengejaran tergagap pelaku melarikan hasil curiannya. Selanjutnya, pelaku berhasil dilakukan upaya paksa berserta barang bukti sepeda motor dan alat bukti yang digunakan untuk mencuri kendaraan.

“Tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti, serta sarana pencurian,” lanjutnya.

Kini tersangka dan barang bukti sepeda motor honda beat nomor polisi S 4589 PY milik korban, yang dirusak rumah kunci serta obeng minus, sarana beraksi, diamankan di Polsek Lowokwaru.  (ide)