Bocah 17 Tahun Jadi Kurir Ganja
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Robiansa (27), warga Jl. Kasin Jaya II, RT. 03 / RW. 01, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan Satuan Reskona Polres Malang Kota, di Jl. Ngaglik Gang. IV/B, RT.14 / RW 01, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (02/01/2020) malam, sekitar pukul 22.15 WIB.

DIA DITANGKAP Polisi atas dugaan kepemilikan ganja seberat 0,60 gram. Dari penangkapan tersangka, petugas terus melakukan pengembangan atas jaringan barang terlarang. Selanjutnya, Polisi berhasil menangkap SAP (17), seorang kurir, yang beralamatkan di Jl. Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Tersangka SAP, tergolong di bawah umur. Selanjutnya dia ditangani bagian Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak). Ia bertugas sebagai kurir atas suruhan seseorang yang masih DPO,” tutur Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, saat ungkap kasus, Senin (06/01/2020) siang.
Leo melanjutkan, SAP bertugas sebagai kurir menerima dari DPO dengan sistem ranjau di kawasan Jl. Akordion, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Kurir ini ditangkap saat di kawasan Jl. Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa ganja 49,69 gram dan sabu 0,33 gram.
“Tersangka terancam pasal 111, 112, 114 dengan ancaman hukuman 5 tahun – 20 tahun penjara. Kini petugas juga terus mendalami dan melakukan pengejaran kepada DPO,” kata Leo seraya menambahkan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 linting rokok ganja, 1 unit handphone, dan 1 buah tas pinggang warna merah. (ide/mat)