Bocah 16 Tahun Pesta Sabu, 4 Pemakai Digrebek
1 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Sedang menikmati pesta sabu, 4 tersangka digrebek Satuan Reskrim Polsek Kedungkandang, di Jl. Raya Sawojajar Gang 7, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (15/05/2018) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

MEREKA adalah Abu (27), Imam (28), Saiful (35), serta AR (16), seluruhnya warga Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, tim Reskrim Polsek Kedungkandang menurunkan anggotanya. Sampai di lokasi, ditemukan para tersangka sedang menikmati barang haram, sehingga tidak bisa mengelak saat digrebek.
“Empat tersangka membeli paket hemat sabu secara patungan. Selanjutnya, Imam bertugas membeli sabu kepada seseorang di kawasan Pakis, Kabupaten Malang. Setelah mendapatkan barang, para tersangka pesta bersama di rumah tersangka AR,” tutur Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko wahyudi, Kamis (17/05/2018) di kantornya.
Dari penyelidikan petugas, tersangka membeli barang haram itu seharga Rp 190 ribu satu paket hemat. Saat itu, Saiful patungan Rp 120 ribu, Abu Rp 80 ribu, sementara Imam, yang bertugas membeli sabu, tidak keluar modal. Bahkan, sisa pembelian sebesar Rp 10 ribu malah diambilnya.
“Rupanya, satu tersangka yang bertugas membeli, sudah terbiasa. Sehingga, bisa membeli secara langsung. Anehnya, meskipun dirinya tidak ikut patungan, uang sisa malah diambilnya,” lanjut Kapolsek.
Kini ketiga tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kedungkandang. Sementara satu tersangka lainnya, karena tergolong di bawah umur, dilimpahkan ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang Kota. Para tersangka, terancam pasal 112 UU RI nomor 35 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ide)